DPRD Minsel Sahkan Ranperda RIPPDA 

oleh -309 Dilihat

MINSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022 – 2025, Kamis (7/7) kemarin.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fraksi PDI-P Stefanus DN Lumowa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Fraksi Nasdem Paulman Stevanus Runtuwene itu dihadiri Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang.

Bupati dalam sambutannya berharap agar Perda tersebut, akan menjadi stimulus sekaligus lokomotif ekonomi masyarakat serta berdampak langsung pada pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Selatan. “Selaku pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi atas sinergitas DPRD dan pemerintah dalam mendorong lahirnya perda semacam ini untuk kepentingan pembangunan daerah yang kita cintai. Saya mengajak seluruh komponen pemerintahan dan segenap masyarakat untuk bersama-sama mendayagunakan Perda ini bagi keoptimalan program yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menegaskan ranperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Minahasa Selatan. “Dari hasil kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif maka dengan ini menyatakan, menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 – 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Gelar Orientasi Penyusunan Kinerja Organisasi dan Asistensi Penyusunan LKIP 2024

Turut hadir Sekretaris Daerah Minsel, Glady Kawatu, Para Asisten, Staf Ahli, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat. (Adve).

No More Posts Available.

No more pages to load.