Manado Tempo – Pentingnya mendapatkan jaminan perlindungan bagi pekerja baik formal maupun non formal mendorong Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterlita Runtuwene untuk secara intens memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selasa, (19/07/2022) terpantau Felly Runtuwene, SE menggelar sosialisasi di dua lokasi berbeda di Kota Bitung.
Dalam sambutanya membuka kegiatan Felly menyatakan kegiatan sosialisasi ini bentuk kerjasama Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja apakah sopir, buruh, petani, nelayan, wartawan semua harus dilindungI dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini ada dua yakni BPJS Kesehatan terkait dengan persoalan jaminan kesehataan sementara BPJS Ketenagakerjaan menjamin dari sisi pekerja,” ungkap srikandi nasdem ini.
“Ada kejadiaan di Kabupaten Minsel seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dimana kehilangan kedua tangannya di pabrik coklat. Nah bagaimana nasibnya dan anak anak ? Ini pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan,”tandas Felly.
Dirinya pun mengajak semua pekerja yang mampu membayar secara mandiri bisa ikut serta bagi pekerjaan yang tidak mampu maka iurannya dibayarkan oleh negara atau daerah melalui APBN dan APBD.
Tambah Felly dari 2 Juta, 700 Ribu penduduk Sulut ada kurang lebih 900 ribu yang iurannya dibayar lewat anggaran Pusat.
Dalam kesempatan sosialisasi ini Berulang kali Felly menggingatkan agar BPJS dalam menyampaikan informasi harus jelas dan detail serta membuka layanan informasi telp yang bisa diakses masyarakat.
“Jangan sosialisasi terdengar bagus, manis namun kenyataan dilapangan justru terkesan mempersulit masyarakat saat klaim. Saya minta nomor telp yang bisa di hubungi di pampang di fasilitas umum agar diketahui masyarakat. Saya sudah ingatkan ini dalam RDP bersama BPJS,”terang Felly.
Sementara itu Perwakilan BPJS Vhianty Longkutoy menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Ada 5 Program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKm)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).
Dengan iuran Rp.16.800 / bulan maka pekerja termasuk penjaga kios bisa dilindungan dengan BPJS Kematian dan kecelakaan kerja juga anak ikut di mendapatkan beasiswa .
“Pekerja sejak keluar rumah sampai didepan pintu rumah jika terjadi kecelakaan atau kematian maka dilindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Longkutoy.
Masyarakat nampak antusias mengikuti sosialisasi nampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. (DESI)