Semester l, Pemkab Minsel Salurkan 1,1 M Dana Duka

oleh -418 Dilihat
oleh

MINSEL-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang terus membuktikan komitmen untuk membantu masyarakat lebih khusus masyarakat yang tertimpa musibah dukacita.

Hal itu dibuktikan dengan telah direalisasikannya dana bantuan dukacita berbandrol kurang lebih Rp 1,1 miliar. Dana bantuan duka serahkan kepada ahli waris.

“Sesuai data, terhitung sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, sudah ada kurang lebih 1,117 berkas bantuan dana yang telah selesai diproses dan telah dicairkan. Dan masing-masing ahli waris mendapatkan bantuan dana duka sebesar Rp 1 juta. Total bantuan dana duka yang sudah disalurkan, sebesar Rp 1,117,000,000,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel James Tombokan melalui kepala bidang Akuntansi Aldi Ferdinandus.

Menurut dia, proses pencairan santunan dana duka bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama bisa dicairkan oleh ahli waris atau juga bisa dikuasakan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat bagi yang tidak memiliki ahli waris. “Guna kelancaran proses pencarian, ahli waris atau pihak yang dikuasakan agar terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap,” pungkasnya.(AP).

Baca juga:  Sidang Paripurna Kedua DPRD Kota Tomohon Diwarnai Aksi Interupsi

Berikut syarat memperoleh bantuan Dana Duka

1. Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD

2. Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan.

3. Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan khusus anak yang meninggal dunia dengan usia kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan.

4. Foto copy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia.

5. Surat Tanda Terima dan Pernyataan Tanggung Jawab Ahli Waris mengetahui Lurah/Hukum Tua setempat.

6. Foto copy Rekening Bank SulutGo atas nama ahli waris.

7. Dokumentasi Penyerahan Bantuan

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.