Manado tempo Tomohon.
Nasib naas dialami oleh mawar (nama samaran) karena habis jual di aplikasi untuk mencari uang dirinya dianiaya pacarnya hanya karena tak mengikuti kemauan pacar Sampai babak belur.
Aipda Yanny warung yang juga kanit Team khusus Anti Bandit (TEKAB 35) yang dulunya Tim Totosik mengamankan, Timnya menangkap AT alias Aldy (20), warga Desa Sea Pineleng Kabupaten Minahasa berdasarkan LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Aldy diamankan karena diduga menganiaya pacarnya sendiri, yakni GR alias mawar (19), warga salah satu desa di kabupateb Minahasa.
Yanny menjelaskan, kronologi kejadian terjadi ketika tersangka yang menjual Pacar kumpul kebonya lewat Aplikasi Michat. Setelah mendapat Konsumen yang akan memakai jasa pacarnya, Aldy meminta agar tak melayani tamu yang sudah mengkonsumsi miras.
“Sayangnya hal tersebut tak diindahkan mawar dan tetap melayani konsumen yang sudah mengkonsumsi miras. Setelah selesai, Aldy pun langsung menuju ke kamar kos tempat korban berada, dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala arah kepala bagian belakang dan mencekik serta membenturkan kepala korban, ditambah ancaman akan menggunting rambut korban,” jelas Katim.
Lanjutnya, korban yang merasa kesakitan kemudian langsung berteriak untuk meminta pertolongan, dan selang beberapa saat kemudian ditolong oleh beberapa temannya.
Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami bengkak dan memar dan sakit di bagian belakang kepala, serta Sakit di bagian leher akibat bekas cekikan yang di lakukan oleh Aldy.
“Tak menerima kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres yang langsung ditangani oleh TEKAB 35. Usai mengetahui identitas tersangka, kami langsung turun lokasi dan melakukan pencarian. Tak lama kemudian, kami mendapat informasi tersangka berada di salah satu Rumah Kos di Matani Tomohon Tengah, dan mendapati Aldy sedang bersembunyi di balik tempat tidur,” jelas Katim.
Saat ini tersangka suda diamankan di mapolres kota Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Oby)