Manado Tempo -Keluarga Korban penganiayaan yang menyebabkan kematian, Almarhuma Serly Nayoan datang mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Selasa (23/08/2022) mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi I Raski Mokodompit.
Keluarga (adik dan anak korban) dan beberapa orang saksi yang didampingi kuasa huku. Marchelino Mewengkang, menceritakan bahwa korban atas nama Serly Nayoan mendapat perlakuan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh FT tidak lain adalah suaminya sendiri.
Kasus ini pun sudah di tangani oleh Polres Minut. Namun karena lambatnya penanganan kasus ini, dan pelaku masih bebas berkeliaran, maka keluarga korban didampingi pengacaranya datang mengadu ke DPRD Provinsi Sulut dengan berharap adanya keadilan bagi korban untuk disuarakan di lembaga ini mengingat sudah masuk bulan ketiga sejak korban meninggal dunia pada bulan Juni.
Menurut Marchelino, bukti-bukti foto sudah sangat jelas yang terjadi pada korban adanya tindak kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Hasil otopsi juga sudah menyatakan Adanya tindak kekerasan.
“Saya ingin menyampaikan terkait foto-foto yang membuktikan adanya kekerasan yang terjadi kepada korban sehingga menyebabkan kematian. Ada terdapat luka lebam dan sayatan ada di tubuh korban,” Jelas Kuasa Hukum korban sambil menunjukan kepada Ketua Komisi I.
Dirinyapun menegaskan agar Polres Minut dapat sesegara mungkin untuk menetapkan tersangka kepada FT yang diduga kuat berada dilokasi bersama korban.
“Sebagai Ketua Komisi I, saya menerima aduan ini dan akan segera menyampaikan kepada yang berwenang. Apalagi kasus ini sudah di proses oleh Polres Minut, tentu saya akan membantu mengawal kasus ini.
“Mari kita sama-sama memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian, dan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya tentu mari kita sama-sama mengawalnya juga ” imbau Raski Mokodompit legislator Golkar tiga periode dari dapil Bolmong Raya ini.
(DEASY)