Komisi I Tak Dilibatkan Dalam Penetapan Jadwal Seleksi KIP, Iroth :  Ada Miss Komunikasi 

oleh -214 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Komisi I DPRD Suput merasa kecewa dan sepertinya dilangkahi karena tidak dilibatkan dalam menetapkam jadwal waktu pelaksanaan seleksi Komisi Informasi Propinsi (KIP) Sulut.

Saat RDP antara Komisi I dan Kominfo Ketua Komisi I Raski Mokodompit yang memimpin rapat menyatakan komisi I mendapatkan informasi seleksi dan tahapan KIP dari media, sementara DPRD sendiri yang akan melakukan FPT justru tidak pernah diminta tanggapan atas jadwal waktu FPT. Kewibaan DPRD tercoreng,”tegas Raski
“Kenapa tak ada koordinasi, sudah tetapkan tanggal tak ada informasi kami tunggu sampai jumat kemarin tidak ada. Padahal dari awal kami sudah ingatkan kita adalah mitra kawan, sehingga perlu koordinasi. Bahkan Pak Ketua Dewan sendiri tidak tahu. Belum lagi jadwal yang ditetapkan dimana agenda pembahasan APBD induk dan reses DPRD,” ujar Raski.


Sekretaris Henry Walukow pun mempertanyakan apakah ada pertimbangan atau dasar aturan yang berbeda sehingga DPRD tak dilibatkan.
“Saya mau tanya mungkin saja saya kurang update dimana peran DPRD terkait seleksi KIP sebagaimana UU No.14 tahun 2008,” kata Ketua Fraksi Demokrat Sulut ini.

Baca juga:  Sandra Rondunuwu Ditugaskan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan

Sementara anggota Komisi Herol Vresly Kaawoan dan Melky Pangemanan pun sangat menyayangkan akan hal. Tandas mereka koordinasi ini penting, agar program dapat terlaksana secara baik.Melky bahkan mengingatkan Kominfo untuk tidak lepas tangan dan melemparkan persoalan hanya pada Tim Seleksi namun menjadi bangian penting sampai dengan anggota KIP terpilih.

Kabid Komunikasi dan informasi publik Cristian Iroth sendiri menyatakan permohonan maaf dan menerima semua masukan. Jelasnya setelah dilantik timsel langsung mengadakan rapat dan menentukan jadwal sementara kominfo pada posisi sekretariat.
Jelasnya DPRD memiliki peran yang penting dalam tahapan seleksi KIP kedepan dirinya berjanji akan melakukam koordinasi .
“Kami mohon maaf ada miss komunikasi, semua jadwalyang disusun sesuai dengan sesuai UU dan peraturan Komisi informasi pusat no. 4 thn 2016 dan UU nomor 14 tahun 2008 . Namun demikian waktu ini bisa berubah jika dalam waktu 10 hari peserta yang mendaftar tidak.mencapai 25 orang maka akan dibuka kembali dan otomatis waktu bergeser.

Baca juga:  Kongres Luar Biasa Gerindra Putuskan 5 Poin

Dalam kesimpulan Komisi I memberikan waktu 14 hari kepada Kominfo untuk melakukan koordinasi dengan DPRD. (DEASY)

No More Posts Available.

No more pages to load.