Manadotempo Tomohon
Pasca adanya surat somasi yang dilayangkan puluhan pedagang yang ditujukan kepada pemerintah kota dalam hal ini walikota Tomohon Caroll Senduk untuk mengganti direksi pasar lantaran telah mengeluarkan mereka dari tempat mereka berjualan maka Pihak direksi angkat bicara tentang hal tersebut.
Menurut Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon, Yanes Posumah, pihaknya melaksanakan penertiban tersebut sudah sesuai aturan yang ada dan hasil temuan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Penertiban lapak sudah sesuai aturan dan hasil evaluasi Kinerja PD Pasar oleh BPKP Perwakilan Sulut nomor: ST-061/PW18/4/2021/ Tanggal 10 Februari 2021, dimana hasil temuan tersebut mengatakan bahwa masi banyak para pedagang yang berjualan di bahu jalan, maka kami menindak lanjuti temuan tersebut dengan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk tidak berjualan di tempat tersebut sejak bulan Mei tahun 2022, maka dimana kami tidak ada peri kemanusiaan ” tanya Posumah.
Posumah juga mengatakan, dari hasil evaluasi BPKP terkait kinerja PD Pasar, pada poin 5 menyebutkan penertiban pedagang kurang memadai. Masih banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan. Pedagang yang telah tertata dalam pasar merasa dirugikan karena pembeli tidak sampai masuk pasar cenderung membeli kepada pedagang berjualan di bahu jalan tersebut. Pedagang seharusnya berdagang sesuai zonasi yang telah ditentukan.
“Dari hasil evaluasi kinerja PD Pasar oleh BPKP, Hal ini menjadi satu prioritas PD Pasar Kota Tomohon dalam menata dan menciptakan ketertiban umum, contohnya saat anak-anak sekolah, otomatis saat pulang sekolah mereka akan terganggu dengan jalanan yang padat,” tutur Posumah.
Ia (Posumah) juga menyayangkan pernyataan dari puluhan pedagang tersebut yang mengatakan PD Pasar tidak berprikemanusiaan.
“Kami mengklarifikasi terkait pernyataan yang menyebutkan PD Pasar tidak berprikemanusiaan. Sebelumnya kami telah tawarkan tempat (Lapak) saat penertiban pertama (20/5/22), tapi ternyata ada pedagang yang telah balik lagi ke tempat semula. Ini dilakukan pertama ditanya ada izin tidak, berarti kalau ada izin dari pasar tidak berhak untuk menertibkan tapi kalau enggak ada izin DPD pasar boleh meminta kepada pemerintah untuk tertibkan karena apa untuk melindungi pedagang yang ada di dalam. Ada 983 lapak yang terdaftar ditambah dengan 200 yang berada lapak yang disewakan artinya ada 1000 lebih pedagang yang ada di dalam yang harus dilindungi.” tutup Direktur utama PD Pasar Yenes Posumah.
Sementara itu Kasat Pol PP Stenly Mokorimban mengatakan, penertiban lapak pedagang sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon.
“Sudah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017Setiap Pasal 3. Berjualan / Berdagang pada tempat yang bukan diperuntukkan untuk aktifitas tersebut.” singkat Mokoromban.(oby)