Manado Tempo – Komisi 3 DPRD Sulut sebagai Pansus Pembahas Ranperda Pohon berpacu melakukan pembahasan, terpantau Sekretaris Komisi 3 Amir Liputo memimpin pembahasan yang dihadiri oleh Biro Hukum, PLN Suluttengo, Tenaga Ahli, Dinas Kehutanan dan PDAM Manado.
Meski baru melalukan pembahasan ketentuan umum, namun rapat berjalan alot. Pasalnya dalam Ranperda DPRD meminta agar hak hak warga masyarakat dimana akan di pasang atau didirikan tiang dilindungi dengan memberikan kompensasi, disisi lain pihak PLN merasa berkeberatan.
Banyak masukan yang disampaikan anggota dewan terkait dengan hal ini.
Amir Liputo yang dikonfirmasi menjelaskan tentunya sebagai wakil rakyat mereka juga harus melindungi masyarakat terlebih keamanan serta kompensasi jika lahan warga di pasang tiang.
“Memang ada point point yang cukup krusial terutama menyangkut kompensasi. Acuan PLN sejauh ini berbeda sehingga mereka keberatan. Namun kami tetap mengakomodir sambil nantinya meminta koreksi atau masukan melalui Mendagri sebelum ditetapkan,” ujar Liputo
Prinsipnya tegas Liputo Ranperda ini diharapkan menjadi solusi agar salah satu faktor penyebab pemadaman listrik yakni masalah pohon bisa di atasi.
Sementara Kepala Biro.Hukum Dr.Flora Krisen, SH.MH banyak memberikan masukan dan pertimbangan atas Ranperda inisiatif dewan ini.
Demikian juga GM PLN Suluttengo Leo Basuki menyampaikan pandangan dan dasar hukum yang di gunakan PLN saat membagun jaringan listrik.
Hadir dalam pembahasan Ketua Komisi 3 Berty Kapojos dan anggota Sherly Tjanggulung, Boy Tumiwa, Ayub Ali, Arthur Kotambunan, dan Youngkie Limen.
(DEASY)