Manado Tempo – Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Nasdem Johny Panambunan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper ) di Keluarahan Aertembaga II dan Winenet II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Selasa (27/09/2022)
Kegiatan sosper ini menghadirkan narasumber dari Akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum Unsrat Eugenius Paransi, SH.MH.
Sementara selaku moderator yang juga Lurah Winenet, Gerry Lalogiroth, S.STP. MAP
Johny Panambunan dalam sambutan mengatakan pentingnya pelaksanaan sosialisasi Perda ini agar masyarakat memiliki pemahan yang baik dan benar mengenai Perda yang telah ditetapkan DPRD dan Pemerintah.
“Dengan sosper ini memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi masyatakat terlebih yang ada didapilnya untuk paham perda yang kami kerjakan. Dengan pemahaman yang baik maka perda ini akan memberi efektifitas yang baik juga dan dapat diimplementasikan baik dilapangan,” ujar Johny yang juga anggota Komisi 4 Bidang Kesra.
Dirinya berharap agar masyarakat dapat juga meneruskan informasi yang diperoleh ini kepada warga lainya agar teredukasi baik.
“Materi yang dibagikan pada saudara saudara bisa di baca dan dipelajari secara baik apalagi untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin.Itu ada syaratanya,” ungkap.Johny anggota DPRD Dapil Minut Bitung.
Sementara itu Nara Sumber Eugenius Paransi memberikan penjelasan maksud dan tujuan serta historis hadirnya 2 Perda ini dan penjelasannya.
Jelasnya Kaum disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dibidang apapun termasuk mendapatkan pekerjaan dan bantuan sosial. Karena itu tandasnya Pemerintah harus melindungi kaum disabilitas lewat perda serta fasilitas publik harus ramah bagi kaum disabilitas.
” Pemerintah harus melindungi disabilitas dan masyarakat miskin. Untuk itu harus ada aturan yang berkaitan dengan data dan juga hal-hal yang perlu dilakukan. Disinilah DPRD tampil untuk membuat aturan itu lewat sebuah Perda,” kata Paransi kembali.
Paransi juga menjelaskan saat ini pemerintah hadir ditengah masyarakat terlebih yang kurang mampu lewat perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Dengan hadirnya Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, maka masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun 2 Perda yang disosialisasikan yakni Perda No.8 Tahun 2021 Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas dan Perda No.9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Untuk memantau apakah pelaksanana sosper ini dilakukan secara benar maka hadir juga Kabag Umum John Paerunan, Kabag Keuangan Cristian Purukan, Kasub Justman Entjaurau, ST Bendahara Bagus Yunianto dan staf pendampig.
Hadir mewakili Pemerintah Lurah Winenet dan perangkat kelurahan, tokoh agama dan masyarakat serta tokoh pemuda . Terpantau masyarakat antusias mempertanyakan terkait 2 perda ini.
(DEASY)