Penertiban Administrasi Para Pemanfaat Fasilitas Pasar Dimulai.

oleh -866 Dilihat

Manadotempo Tomohon

 

Para pedagang yang telah dan sementara  menggunakan fasilitas berupa Lapak, Kios , Ruko dan Lahan dari PD Pasar harus memenuhi kewajiban  kewajiban sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah No 17 tahun 2008 tentang retribusi pasar.

 

Status pengguna fasilitas yang memiliki  tunggakan retribusi dan SIM tahunan harus diselesaikan pedagang  sebagai tindak lanjut dari somasi pertama dan kedua yang sudah di sampaikan kepada para pedagang.

 

Menurut keterangan Direktur Utama PD Pasar Yanes Posumah Sth, bahwa Mereka Telah menurunkan Tim Khusus, untuk memfasilitasi para pedagang agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi nya agar bisa terus memanfaatkan hak guna  atas fasilitas yang diberikan oleh PD Pasar Tomohon.

 

Berbagai upaya  PD Pasar melalui penertiban fisik dan administrasi, membuat kondisi pasar beriman Tomohon semakin membaik.

 

“Kami yakin dengan kerjasama yang baik antara PD Pasar dan para mitranya yakni Para Pedagang  Yang didukung sepenuhnya  oleh walikota dan wakil walikota melalui berbagai kegiatan dan program  dinas dan instansi terkait, juga bantuan dari pihak ketiga melalui CSR agar Pasar Tomohon akan semakin baik melayani masyarakat”. Kata Posumah. (oby)