Manadotempo Tomohon
Para pedagang yang telah dan sementara menggunakan fasilitas berupa Lapak, Kios , Ruko dan Lahan dari PD Pasar harus memenuhi kewajiban kewajiban sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah No 17 tahun 2008 tentang retribusi pasar.
Status pengguna fasilitas yang memiliki tunggakan retribusi dan SIM tahunan harus diselesaikan pedagang sebagai tindak lanjut dari somasi pertama dan kedua yang sudah di sampaikan kepada para pedagang.
Menurut keterangan Direktur Utama PD Pasar Yanes Posumah Sth, bahwa Mereka Telah menurunkan Tim Khusus, untuk memfasilitasi para pedagang agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi nya agar bisa terus memanfaatkan hak guna atas fasilitas yang diberikan oleh PD Pasar Tomohon.
Berbagai upaya PD Pasar melalui penertiban fisik dan administrasi, membuat kondisi pasar beriman Tomohon semakin membaik.
“Kami yakin dengan kerjasama yang baik antara PD Pasar dan para mitranya yakni Para Pedagang Yang didukung sepenuhnya oleh walikota dan wakil walikota melalui berbagai kegiatan dan program dinas dan instansi terkait, juga bantuan dari pihak ketiga melalui CSR agar Pasar Tomohon akan semakin baik melayani masyarakat”. Kata Posumah. (oby)
