MINSEL-Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam program kampung iklim (Proklim) 2022.
Sebanyak tiga penghargaan yakni
Penghargaan Apresiasi Pembina Proklim 2022, Penghargaan Sertifikat Proklim Utama lokasi Desa Rumoong Bawah dan Penghargaan Sertifikat Proklim Utama lokasi Desa Wawontulap, berhasil diborong dan dibawah pulang untuk menjadi kebanggaan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minsel.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dan diterima oleh Bupati Franky Donny Wongkar yang didampingi oleh Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa, Kepala DLH Minsel Roi Sumangkut, Kabid Christo Lumowa, pada hari puncak gelaran festival iklim 2022, yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti Senayan Jakarta, Jumat (28/10) siang tadi.
Yang lebih membanggakan lagi, dimana Kabupaten Minsel merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang menerima penghargaan Proklim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel Roi Sumangkut menjelaskan bahwa program kampung iklim (Proklim) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi bahaya perubahan iklim yg diakibatkan oleh efek Gas Rumah Kaca (GRK) yg dampaknya lebih berbahaya dari pandemi Covid19. Sehingga oleh Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang mengarahkan seluruh jajaran DLH Minsel untuk mencarikan solusi. Dan salah satu solusinya adalah melalui Program Kampung Iklim. “Penganugerahan penghargaan adalah sebagai bentuk apresiasi dari kementerian LHK kepada kepala daerah yang menetapkan kebijakan secara aktif dalam melaksanakan pembinaan dan pendampingan guna mendukung pelaksanaan program kampung iklim serta berkontribusi nyata dalam upaya pengendalian perubahan iklim,” jelas Sumangkut.
Untuk diketahui, pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan menteri tersebut, juga disinggung bahwa Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.(AP).