PWI Sulut Kecam Penjemputan paksa Seorang Wartawan Terkait Pemberitaan Judi Togel di Tomohon

oleh -442 Dilihat

Manado- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), di rumah pribadi di kelurahan lansot kecamatan Tomohon selatan pada Sabtu (29/10).

 

Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), Menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post tersebut.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilkum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

Baca juga:  YSK kunjungi relawan di tomohon hari ini, Jepol : gerindra bersyukur YSK banyak Pendukung

“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers, Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab” kata adrian melalui rilis PWI.

Ditambahkan Adrian, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu” tegas Adrian.

Baca juga:  90 Tahun GMIM Bersinode, Penatua Steven Kandouw Ajak Semua Jemaat Maksimalkan Panggilan Gereja

Terkait Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak.
karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu, ujar Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, karena kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan” tukasnya. (Oby)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.