Manado Tempo – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu ), melalui Bawaslu Kabupaten, mengambil langkah tegas terhadap 2 calon anggota Panwas Kecamatan yang berdasarkan laporan masyarakat diduga masih menjadi anggota Partai Politik.
Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumangit, saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022) membenarkan langkah penangguhan pelantikan bagi 2 panwascam yang di nyatakan lolos seleksi.
“Memang benar, kami belum melantik 2 calon anggota Panwascam ini, karena adanya laporan masyarakat jika mereka masih menjadi anggota salah satu Parpol. Dalam aturan bahkan syarat yang ada tidak dimungkinkan,” jelas mantan anggota Bawaslu Minahasa ini.
Kedua calon panwascam berasal dari Kabupaten Minahasa tepatnya di Kecamatan Sonder, atas nama Clifford Mait dan di Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel Atas nama Andre Rumopa.
Selain itu jelas Rumagit Bawaslu Sulut melalui Bawaslu Kabupaten belum melantik 4 calon panwas yang dinyatakan lulus seleksi karena ada 2 yang masih berstatus PNS dan 2 lainnya terkendala surat atau kelengkapan berkas akibat persoalan transportasi.
“Jadi ada 2 yang PNS yang di Kecamatan Langowan Utara dan Tombulu, dan 2 lainnya yakni belum ada surat sehat rohani dan tidak narkoba mereka dari Kabupateb Sitaro dan Talaud,” ungkap Rumangit.
Terkait persoalan ini tandas Rumagit pihaknta sudah menginstuksikan Baawaslu Kabupaten untuk menindakjuti melalui klarifikasi.
“Jika terbukti benar maka otomatis digugurkan dan diganti demikian yang masih berstatus PNS harus memilih. Sementara yang belum lengkap diberikan waktu untuk kemudian dilantik,” jelasnya.
(DEASY)