2 Calon Anggota Panwascam Terancam Gugur, RUMAGIT : Diduga Terindikasi Anggota Partai Politik

oleh -529 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu ), melalui Bawaslu  Kabupaten, mengambil langkah tegas terhadap 2 calon anggota Panwas Kecamatan yang berdasarkan laporan masyarakat diduga masih menjadi anggota Partai Politik.

Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumangit, saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022) membenarkan langkah penangguhan pelantikan bagi 2 panwascam yang di nyatakan lolos seleksi.
“Memang benar, kami belum melantik 2 calon anggota Panwascam ini, karena adanya laporan masyarakat jika mereka masih menjadi anggota salah satu Parpol. Dalam aturan bahkan syarat yang ada tidak dimungkinkan,” jelas mantan anggota Bawaslu  Minahasa ini.

Kedua calon panwascam berasal dari Kabupaten Minahasa tepatnya di Kecamatan Sonder, atas nama Clifford Mait dan di Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel Atas nama Andre Rumopa.

Selain itu jelas Rumagit Bawaslu Sulut melalui Bawaslu  Kabupaten belum melantik 4 calon panwas yang dinyatakan lulus seleksi karena ada 2 yang masih berstatus PNS dan 2 lainnya terkendala surat atau kelengkapan berkas akibat persoalan transportasi.
“Jadi ada 2 yang PNS yang di Kecamatan Langowan Utara dan Tombulu, dan 2 lainnya yakni belum ada surat sehat rohani dan tidak narkoba mereka dari Kabupateb Sitaro dan Talaud,” ungkap Rumangit.

Baca juga:  Donny Rumagit Beber Sejumlah Potensi Masalah Pada Tahapan Pencalonan

Terkait persoalan ini tandas Rumagit pihaknta sudah menginstuksikan Baawaslu  Kabupaten untuk menindakjuti melalui klarifikasi.
“Jika terbukti benar maka otomatis digugurkan dan diganti demikian yang masih berstatus PNS harus memilih. Sementara yang belum lengkap diberikan waktu untuk kemudian dilantik,” jelasnya.
(DEASY)

# # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.