Manado Tempo – DPRD Sulut dalam rapat paripurna, Selasa (8/10/2022) telah menetapkan Ranperda Rencana induk pembangunan Kepariwisataan Provinsi sulut Tahun 2022 – 2025 menjadi Perda.
Ranperda ini merupakan usulan dari pemerintah Provinsi Sulut dalam hal Gubernur Olly Donsokambey dan wakil Gubernur Steven Kandouw (OD -SK ).
Dimana Ranperda ini kurang lebih 18 tahun di usulkan/bahas dan beberapa kali berganti kepemimpinan kepala dinas pariwisata Prov.Sulut tidak dapat dituntaskan .
Terkait penetapan Ranperda inj Sekretaris Pansus Herol Vresly Kaawoan (HVK) yang dimintai tanggapan menyatakan apreseasi dan.l pengharagaan yang tinggi atas kerjasama dan sinergitas yang terbangun semua pihak semua kerja pansus boleh membuahkan hasil yang terbaik.
“Saya selaku Sekertaris Pansus RIPPARPROV sulut mengapresiasi semua steakholder yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini sampai selesai,” ungkap Personil Komisi I DPRD Sulut ini.
Dirinya berharap agar Perda ini akan memberikan nilai dan manfaat yang besar baik bagi Pemerintah terlebih bagi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan memudahkan pihak terkait dalam melaksanakan program dan mengambil kebijakan,” jelasnya anggota DPRD Dapil Tomohon-Minahasa ini.
Terinformasi setelah adanya Peraturan Daerah RIPPARPROV Sulut, nantinya ada bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih 1,8 Triliun dan ini patut kita syukuri.
“Kita patur bersyukur dan berbangga karena Kerjasama masyarakat dan pemerintah untuk mensukseskan dan mengawal Peraturan Daerah ini,” tutup Wakil Ketua Umum Kadin Sulut ini.
(DEASY)