Ini Artikel Ariel H Gumalang SH Tentang Sosiologi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

oleh -605 Dilihat

SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
ARIEL H GUMALANG, SH
Program Studi S2 Hukum Program Magister Program Pascasarjana
Universitas Negeri Manado

ABSTRAK

Pada dasarnya, kehadiran hukum Pidana ditengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana kerugian yang kita pahami dalam istilah keperdataan namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis. Jadi dalam arti ada beberapa faktor-faktor yang membuat para pelaku Pembunuhan melakukan tindak kejahatannya antara lain; Memberikan penjelasan bahwa Pembunuhan merupakan Tindak Pidana dan juga Perbuatan melawan hukum dan bisa merenggut nyawa seseorang.

 

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Istilah kejahatan atau tindak pidana atau perbuatan pidana di definisikan secara beragam. Van Hamel merumuskan delik (strafbaarfeit) itu sebagai berikut: “Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam Undang-Undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”. S.R. Sianturi merumuskan tindak pidana sebagai berikut: “Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang bertanggungjawab)”. Moeljatno menyebut tindak pidana sebagai perbuatan pidana yang diartikan sebagai berikut: “perbuatan yang melanggar yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut

Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu, bahkan sejak Adam-Hawa kejahatan sudah tercipta, maka dari itulah kejahatan merupakan persoalan yang tak henti-hentinya untuk diperbincangkan. Oleh karena itu “dimana ada manusia pasti ada kejahatan (Crime is eternal-as eternal as society)”. Di Indonesia sering kita jumpai pola-pola serta perilaku kejahatan mulai dari yang dilakukan oleh kelas menengah kebawah hingga kaum menengah keatas. Tentu saja dampak yang ditimbulkan oleh berbagai jenis dan macam perilaku menyimpang tersebut sangat meresahkan dan mengkhawatirkan sebagian besar masyarakat. Misalnya tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Tomoon

Mengenai kejahatan terhadap nyawa ini diatur dalam KUHP Buku II Bab XIX Pasal 338-350. Khusus mengenai tindak pidana pembunuhan biasa, diatur dalam pasal 338 KUHP, yang dirumuskan: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Para ahli hukum tidak memberikan pengertian atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan pembunuhan, akan tetapi banyak yang menggolongkan pembunuhan itu kedalam kejahatan terhadap nyawa (jika) orang lain. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut
Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”. Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara sepontan, dan sengaja yang direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncanakan terlebih dahulu, merencanakannya dalam keadaan tenang serta dilaksanakan secara tenang
Adapun unsur-unsur pembunuhan sengaja biasa adalah perbuatan menghilangkan nyawa, dan perbuatannya dengan sengaja. Unsur-unsur sengaja yang direncanakan adalah perbuatan menghilangkan nyawa dengan direncanakan dan perbuatannya dengan sengaja. Sanksi pembunuhan sengaja biasa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sanksi pembunuhan sengaja direncanakan dikenakan sanksi pidana mati atau penjara seumur hidup selama- lamanya 20 tahun. Pertanggung jawaban pidana menurut Hukum Pidana Positif yakni dapat dipertanggungjawabkannya dari si pelaku, adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar, atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku.
Masyarakat kota Tomohon terkenal dengan sifatnya yang temperamental menurut pandangan masyarakat awam yang maksudnya adalah cepat tersinggung/marah dan pendendam. Bertindak menurut perasaan dan emosinya tanpa mempertimbangkan akibat perbuatannya itu lebih jauh. Disertai pula dengan kebiasaan masyarakatnya yang suka membawa senjata tajam dan seringnya meminum minuman keras yang terkenal dengan sebutan “cap tikus” yang mengakibatkan seringnya terjadi tindak pidana pembunuhan. Bila kita telusuri ternyata bahwa sifat dan kebiasaan yang tidak baik ini dipengaruhi oleh faktor- faktor tertentu yang menjadi latar belakang adanya tindak pidana. Latar belakang yang mempengaruhi itu antara lain adalah faktor kebudayaan dan keadaan alam lingkungannya

Aturan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

1. Pembunuhan Biasa Dalam Bentuk Pokok (Doodslag)
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumus-rumusnya adalah:
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila rumusan tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari:
a. Unsur Obyektif : Perbuatan : Menghilangkan nyawa.
Obyeknya : Nyawa orang lain.
b. Unsur Subyektif: Dengan sengaja.

Menurut Adami Chazawi, dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:45
1. Adanya wujud perbuatan;
2. Adanya suatu kematian;
3. Adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan akibat kematian.

Antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain tersebut. Oleh karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu pelaku dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya tersebut akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan dan seagainya, maka pembunuhan itu telah masuk ke dalam jenis pembunuhan berencana dan bukan lagi pembunuhan biasa.46
2. Pembunuhan Yang Diikuti, Disertai Atau Didahului Dengan Tindak Pidana Lain.
Pembunuhan yang dimaksudkan ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, yang berbunyi :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”

Apabila rumusan tersebut terperinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :

a. Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) Pasal 338 KUHP
b. Yang : (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
c. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:

1. Untuk menghindarkan : (1) diri sendiri maupun, (2) peserta lainnya dari pidana, atau,

2. Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana lain itu).
Kejahatan dalam pasal 339 KUHP, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat (gqulificeede doodslag). Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi dua tindak pidana sekaligus, yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok dalam pasal 338 KUHP dan yang kedua adalah tindak pidana selain tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana lain yang dimaksud disini haruslah terjadi, tidak boleh hanya baru percobaan dan harus terjadi terlebih dahulu dengan maksud untuk mempermudah tujuan utama sipelaku, karena bila tindak pidana lain tersebut tidak terjadi maka kejahatan dalam pasal 339 tidak terjadi.

3. Pembunuhan Berencana (Moord)
Pembunuhan dengan berencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, diatur dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan suatu pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh (20) tahun penjara”.
Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. Unsur Subjektif : Dengan sengaja.
Direncanakan lebih dulu.
b. Unsur Objektif : Perbuatan : Menghilangkan nyawa.
Obyeknya : Nyawa atau orang lain.

Pasal 340 dirumuskan dengan cara mengulangi kembali seluruh unsur dalam Pasal 338, kemudian ditambah dengan satu unsur lagi yakni” dengan rancana terlebih dahulu”. Oleh karena Pasal 340 mengulang lagi seluruh unsur pasal 338, maka pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri (een zelfdtandingmisdrijf) lepas dan lain dengan pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (338).

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2017 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

No More Posts Available.

No more pages to load.