Manadotempo Jakarta.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Secara resmi mengelar penetapan nomor urut partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024 di kantor KPU RI menteng Jakarta Pusat pada Rabu malam (14/12).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme yaitu, Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen atau yang lolos parliamentary treshold, diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019 dan mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia, dan bagi partai politik yang baru harus mengikuti mekanisme undi nomor urut.
Dan berikut ini adalah nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dari 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024, Mereka merupakan partai yang yang lolos verifikasi faktual dan Selain 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang. (***/oby)