Samakan Persepsi, KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU 7 Tahun 2022

oleh -395 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan. Itulah sebabnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa (27/12/2022).

Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini

Rakor dibuka oleh Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM. Dalam sambutannya Amrain menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Selanjutnya Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ointu meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda.

Baca juga:  KPU Sulut Tetapkan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay Gubernur dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.
(Deasy/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.