Anggota Fraksi PDIP Cynthia Wongkar Nyatakan AKD DPRD Tomohon Cacat Hukum

oleh -94 Dilihat

Manadotempo Tomohon.

Paripurna internal DPRD Kota Tomohon tentang penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jumat (6/1), menuai sorotan tajam dari Anggota Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan karna ada salah satu anggota dewan yang tam masuk dalam Fraksi.

 

Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) menilai rapat paripurna tersebut cacat hukum. Hal ini disampaikan personel Fraksi PDIP Julianita Cynthia Wongkar BBus, MComm.

Dia menjelaskan, paripurna sebelumnya beragendakan tutup buka masa sidang.

“Dan di paripurna itu salah satu anggota dewan belum ada kejelasan fraksi atau non fraksi. Sementara dalam PP 12 tahun 2018 dan Pasal 118 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Tomohon tahun 2018 mengamanatkan setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi,” urainya.

Aturan ini kata Wongkar, tak diterapkan dalam paripurna tersebut dan tetap dilanjutkan ke agenda perubahan AKD.

“Jadi menurut kami hasil paripurna tadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami ingatkan untuk tidak mengadakan altivitas lebih lanjut. Dalam aturan sangat jelas bahwa tiap anggota DPRD wajib ada dalam satu fraksi,” tegasnya.

Lanjut Wongkar, Keputusan paripurna yang menjadikan salah satu anggota DPRD menjadi non fraksi kemudian dilanjutkan dengan pemilihan AKD harus batal demi hukum.

“DPRD menjadi tidak memiliki legalitas dalam melaksanakan aktivitas apabila keputusannya melanggar hukum, bila dipaksakan maka kami persilahkan aparat penegak hukum untuk memeriksa. Ingat DPRD adalah penyelenggara pemerintahan, dibentuk dari AKD, harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
(Oby/***)

# # #

No More Posts Available.

No more pages to load.