ManadoTEMPO, Kotamobagu -Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan pasar 23 Maret dan Poyowa Kecil.
Penertiban melibatkan Dinas Pol PP, Perindagkop dan Dinas Perhubungan. Penertiban dilakukan dalam dua tahap. pemerintah mengarahkan padagang yang berjualan di badan jalan agar menempati lapak dagang yang disediakan di bagian dalam pasar.
Menurut kepala Disperdagkop dan UMKM Kotamobagu Ariono Potabuga, penertiban itu untuk kenyamanan warga pengguna jalan.
“Kami melakukan penertiban di pasar 23 Maret dan Poyowa Kecil. Penertiban kami khususkan ke pedagang yang menggunakan badan jalan, yang mana itu adalah hak dari pengguna jalan, serta untuk parkiran kendaraan,” ucap Ariono.
Ariono pun menghimbau agar para pedagang bisa menempati tempat yang telah disediakan pemerintah dalam areal pasar tradisional tersebut.
“Kami minta pedagang untuk menempati lapak yang sudah disediakan pemerintah, agar pasar lebih tertib lagi,” imbuhnya.(wn)