MINAHASA, Manado Tempo.- Sidang Kasus PERDATA No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tondano, yang bergulir di PN Tondano Minahasa Kamis (23/02/2023) antara Wenny Lumentut SE Sebagai penggugat melawan Dra.Jolla Jouverzine Benu Sebagai tergugat 1, Willem Potu, Sebagai tergugat 11 dan Olfie Liesje Suzanna Benu, tergugat III beserta Turut tergugat Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V I sampai tergugat V kini memasuki agenda Tanggapan penggugat atas eksepsi tergugat ( Replik ).
Sidang dipimpin oleh Nurdewi Sundari, SH.MH Ketua Majelis, Domingus Adrian Puturuhu, SH dan Steven Walukow, SH anggota dengan
Panitera Endah Dewi Lestari Usman, SH berlangsung singkat karena Replik penggugat hanya di serahkan kepada masing masing tergugat.
Usai Sidang Kuasa Hukum penggugat Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kepada wartawan menjelaskan, setelah mempelajari eksepsi yang disampaikan tergugat maka pihaknya menolak semua eksepsi tergugat .
“Penggugat menolak dengan tegas semua daliı-dalil yang disampaikan oleh tergugat Idalam Jawabannya kecuali yang diakui secara terang dan jelas oleh penggugat. Penggugat berketetapan pada daliı-dalil gugatan sebagaimana telah disampaikan, ” Jelas Heivy.
Lanjut Heivy, untuk semakin terang dan jelasnya gugatan maka penggugat akan menghadirkan para penjual dipersidangan sebagai saksi.
“Kami akan hadirkan para penjual dipersidangan sebagai saksi sebagaimana pada posita angka 4 halaman4 , bahwa penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa yang akan penggugat tarik sebagai pihak dalam gugatan dalam hal ini mereka yang menyebabkan kerugian atas penggugat dan karena para penjual tidak menyebabkan kerugian pada penggugat sehingga penggugat tidak menarik para penjuaı sebagai pihak dalam perkara ini,”urai Heivy dan tim kuasa hukum.
Terkait bukti kepemilikan yang dipersoalkan tergugat dimana bukti kepemilikan yang hanya berupa akte jual beli ditanggapi dengan tegas oleh kuasa hukum penggugat.
“Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan karena siapapun Warga Negara Indonesia dapat mengajukan gugatan apabila ada hak keperdataannya yang dilanggar dan menyebabkan kerugian. Dengan tergugat memasuki objek tanah milik penggugat yang saat ini sudah mennjadi objek sengketa maka itu berarti Penggugat mempunyi legal standing untuk menggugat dan memenuhi syarat formil dari suatu gugatan,”jelas Heivy
Heivy Mandang bersama Tim dalam Replik yang disampaikan juga mengurai fakta:
Tidak ada bukti surat apapun yang menyatakan kalau Objek Tanah Sertipikat No. 313 tahun 2013 ada di Kelurahan Talete 2. Tidak ada hubungan hukum apapun antara sertipikat 313 tahun 2013 milik tergugat 1 dengan tanah milik penggugat yang sekarang jadi objek sengketa karena tidak ada berkas apapun yang menyatakan kalau objek tanah dari sertifikat 313 tahun 2013 di Talete I sementara tanah milik penggugat ada di Talete II.
Lewat Replik juga dijelasakan, jika keadaan tanah penggugat berbeda dengan tergugat, dimana milik penggugat adalah tanah perkebunan sementara tergugat lahan Pekarangan.
“Kami juga mendapati jika sertifikat No.313 milik tergugat sebelumnya di Talete I tidak tercantum dalam register di Talete I sementara milik penggugat tercatat dalam register desa. Kami juga binggung karena ukuran tanah pada AJB dan sertifikat berbeda beda. Lebih aneh lagi tanah milik tergugat berada di 3 Kelurahan berbeda yakni Talete I, Kakaslasen I dan Rurukan I juga di 3 kecamatan berbeda,” terang Heivy.
Terkait dengan fakta ini maka Heivy dan tim dalam Repliknya mengatakan jika sertifikat No.313 ini Cacat Administrasi sebagaimana Pasal 62 Perkaban No.3 tahun 2011ayat I.
” Ada kesalahan Prosedur, dalam proses penetapan hak atas tanah, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran adanya tumpang tindih hak , kesalahan subjek dan objek serta kesalahan dalam penerapan peraturan perundang undangan atau memasukan keterangan palsu,”urai Heivy.
Agenda akan dilanjutkan pekan mendatang untuk mendengarkan jawaban tergugat atas Replik yang disampaikan.
(DEASY)