Manado Tempo – Tim seleksi (TimSel) Calon Anggota KPU Kabupaten /Kota mensosialisasikan, Syarat dan tahapan seleksi yang dikhususkan pada 7 kabupaten/kota di Sulut
Sosialisai ini digelar Senin (06/03) di hotel Aryaduta Manado.
Ketua Timsel Wehelmina Rumawas, didampingi Sekretaris Rahmi Hattani, dan anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi memimpin langsung sosialisasi dan juga konpres ini.
Pada kesempatan itu, Ketua Timsel Wehelmina Rumawas membuka secara resmi pendaftaran calon anggota KPU.
“Dipersilahkan untuk semua warga negara Indonesia khususnya di Sulut yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui laman website KPU kabupaten/kota,” Katanya.
Ia mengatakan bahwa TimSel mencari anggota KPU yang profesional, mandiri dan berintegritas.
“Diharapkan bagi calon yang akan mendaftar, tidak gagap teknologi. Karena jika tidak tahu, yang bersangkutan akan tereliminasi dengan sendirinya,” Tuturnya.
“Karena pendaftaran nantinya melalui aplikasi SIAKBA. Jadi memang calon yang akan mendaftar harus kenal dan tahu betul tentang teknologi Informasi,” Katanya.
Sementara Sekretaris Timsel Rahmi Hattani menambahkan persyaratannya paling penting yakni berwarga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah 7 kabupaten/kota dibuktikan dengan KTP. Kemudian mempunyai integritas kepribadian, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup di bidang kepemiluan.
Untuk pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran. Pelamar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan baik itu BUMN, BUMD sata mendaftar dan juga mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak apabila terpilih anggota KPU kab/kota.
Sosialisasi ini sesuai dengan Keputusan yang tertuang pada surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk 118 kabupaten/kota pada 15 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada 2 maret 2023.
7 Kabupaten/kota yang dimaksud yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung, Manado dan Tomohon.
Sosialisasi yang digelar TimSel Sulut juga didasari atas Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sek KPU 7 Kab/kota.
(Deasy Holung)