MINAHASA, Manado Tempo – Pengadilan Negeri Kelas I B Tondano kembali melanjutkan Sidang Perdata kasus tanah Perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 antara penggugat Wenny Lumentut melawan tergugat I Dra.Jolla Jouverzine Benu, tergugat II , Willem Potu dan tergugat III Olfie Liesje Suzanna Benu serta turut tergugat I BPN dengan agenda mendengarkan Putusan Sela kembali disidangkan, Kamis (9/03/2023).
Dalam Persidangan ini Majelis Hakim menolak Eksepsi dari Tergugat terutama turut tergugat I BPN , terkait dengan kewenangan mengadili suatu perkara dimana BPN mengajukan Eksepsi Absolut bahwa PN Tondano tidak berwenang mengadili Perkara No. 380 dan harusnya PTUN.

Menanggapi putusan sela ini, Kuasa hukum Penggugat Heivy Mandang dan Jantje Suoth kepada wartawan menerangkan, bahwa Putusan Sela ini menyakut menyangkut kompetensi relatif mengadili.
“Memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut. Nah, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, di situ mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut.
Dimana menurut mereka, PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380. Pada putusan sela, esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano. Bukan PTUN. Jadi sekali lagi, putusan sela menolak esepsi dari para tergugat,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata dari pihaknya meminta agar sertifikat Tergugat 1 batal demi hukum atau dinyatakan tidak sah.
“Ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum sehingga PN Tondano berhak untuk.mengadili dan itu sudah terbukti tadi dalam putusan sela yang di tolak majelis hakim, ” tandas Heivy.
Ditambahkan Kuasa Hukum WL Antje Suoth, putusan sela itu bersifat sementara. Dan belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap esepsi, atau keberatan terhadap kewenangan mengadili.
“Jadi ditegaskan bahwa gugatan yang kami buat ini adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi, ya ke PTUN,” pungkasnya
Kuasa hukum pihak tergugat BPN saat ingin diwawancarai usai sidang, enggan memberi keterangan.

Sedangkan Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu (Tergugat 1), Dance Baeruma. Saat diwawancarai, dirinya mengaku bahwa sebenarnya putusan sela tersebut terkait dengan kewenangan mengadili.
“Ini kan permintaan pihak BPN terkait kewenangan mengadili. Bahwa PN Tondano yang tidak berhak mengadili perkara ini. Itu permintaan BPN,” kata Dance.
“Karena ditolak, lanjut dia, pihaknya sebagai kuasa hukum Tergugat 1 dan 3 akan membuktikan nanti dalam pokok perkara.
Teekait dengan kelanjutan sidang Baeruma menyatakan mereka akan menyiapkan bukti bukti kepemilikan yang sah.
“Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah. Nah, nanti kan agenda selanjutnya bukti. Kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” tegasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan Tanggal 16 Maret menyangkut pembuktian surat. Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat.
“Jadi, selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan, masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi, itu ada jadwalnya,” ucapnya.
(Deasy Holung)