ManadoTempo-Jadi pemandangan rutin setiap hari apalagi masuk sore hari, pedagang kaki lima (PKL) meluber di badan jalan menggelar dagangan.
Padahal sudah ada peraturan daerah yang menegaskan tidak bisa berjualan dengan menggunakan badan jalan. Tapi faktanya, PKL masih saja melanggar dengan berkelit ditarik retribusi.
Lihat saja, di pasar karombasan pemandangan tersebut dianggap biasa karena terjadi setiap hari, jualan mulai ikan mentah, ikan kering, sayur mayur rempah tumpah ruah dijalan.
Palang pintu pengaman PERDA, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Manado yang dimintai tanggapanya menepis kalau pihaknya ikut menarik retribusi dan tidak ditertibkan PKL tersebut.
“Pol PP tidak dalam kapasitas menagih retribusi, juga siapapun tidak dibenarkan memungut biaya tersebut pada tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda 2/2019, tentang Trantibum, kecuali didukung oleh regulasi, aturan Pemkot yang merupakan kebijakan Pemkot, jika ada,” imbuh Kasat PolPP Yohanis Waworuntu, Kamis (09/03/2023).
Lanjutnya, semua yang tidak sesuai Perda ditertibkan. “Setiap hari disamping telah ditempatkan Petugas/Anggota Pol PP yang berposisi tetap pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran seperti di Pusat Kota dan sebagainya, juga terdapat Anggota/Tim Pasus Pol PP yang ditugaskan patroli pada wilayah-wilayah lain untuk Pamwas PKL yang melanggar, jika didapatkan saat itu juga ditertibkan,” tegasnya.
Tapi kenyataannya, badan jalan di pasar karombasan sejak siang hari sampai sore sekira pukul 05.00 saat berita ini terbit, PKL tetap meluber berjejer rapih di jalan tanpa ada penertiban. (inot)