Manado Tempo – Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Nyiur Melambai Herol Vresly Kaawoan (HVK) “HVK Membacakan pandangan Umum Fraksi Nyiur Melambai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulut No 4 thn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sulut dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar Jumat (10/03/2023).
Fraksi Nyiur melambai jelas HVK meminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk Mengkaji atau melakukan telaah kembali terkait perjalanan dinas dalam daerah Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
“ Tentunya kami meminta agar SBM nya jangan di samakan dengan Pejabat Esalon 2 Pemprov Sulut, Karena Amanat UUD No 23 thn 2014 dimana DPRD Provinsi sejajar dengan Gubernur Dan perangkat daerah/eselon 2 membantu kerja daei Gubernur dan Anggota DPRD,” Tegas Wakil Ketua Umum KADIN Sulut ini.
Selain menyampaikan pamdangam umum fraksi, HVK juga dan menyuarakan Aspirasi dari masyarakat Kakas dan Pengguna jalan Tondano – Langowan .
” Terkait SMK 1 Kakas dimana terinformasi Kepala sekolah dan Guru Guru Mis komunikasi atau kurang akur oleh sebab itu kami meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendididikan turun langsung ke lapangan Melihat/memonitor langsung Kinerja Kepala sekolah dan Guru yg ada, terlebih bantu mencarikan solusinya,”terang anggota DPRD.Sulut Dapil Tomohon Minahasa ini
Selain itu anggota DPRD Sulut yang duduk di Komisi I Bidang Pemerimtahan, Hukum dan Ham ini juga menyoroti Jalan Provinsi Tondano – Langowan yang melewati Tataaran, Kec Remboken, Kec .Kakas barat.
” Warga berharap perhatian serius Pemerintah, ada jalan yang amblas di dekat kampus/Perum Unima, dan jalan sebelum desa Leleko dan di desa Leleko Sudah lumayan rusaknya.
Kiranya pemerintah Provinsi Sulut dalam hal iniDinas PU Menindaklanjutinya,” Ungkap HVK.
(Deasy Holung)