Angka Kecelakaan Diruas Jalan Trans Sulawesi Tinggi, Boy Tumiwa : Uji Kelayakan Kendaraan Wajib Diberlakukan

oleh -270 Dilihat
oleh
Drs.Boy V.A Tumiwa, SH, M.Si anggota Komisi.III DPRD Sulut

 

Manado Tempo – Sorotan tajam di sampaikan anggota Komisi 3 DPRD Sulut Drs.Boy V.A Tumiwa, SH.MSi, terkait dengan kasus kecelakaan yang terjadi diruas jalan trans sulawesi tepatnya di Jalur Tanawangko – Maruasey.

Tegas Tumiwa, saat RDP komisi 3 dan Dinas Perhubungan serta Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXII Kementrian Perhubungan menyatakan peristiwa terbakarnya kendaraan tangki milik pertamina yang kemudkan menyebabkan 2 kendaraan lainya ikut terbakar menjadi keprihatinan bersama.

“Saya sempat ke Polres untuk mengetahui apa penyebabnya.setelah dilakukan gelar perkara terinformasi.awal penyebabnya karena kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Sementara informasi yang kami terima SOP untuk kendaraan yang akan beroperasi milik pertamina ketat, tapi kenapa bisa rem blong ? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” ungkap Tumiwa.

Mantan ketua Dekab Minsel 2 Periode ini bahkan meminta agar baik BPTD maupun juga dinas perhubungan Sulut dan Kabupaten untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman dan nyaman.
“Harus ada perbaikan sisitim jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali,” jelas.Anggota FPDIP ini.

Baca juga:  Inggried Sondakh Motivasi Puluhan Mahasiswa Politeknik Negeri Manado

Menanggapi hal ini kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisis pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe.dan uji berkala.
“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun namun di ubah dimensinya, demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang Oloverload, ” jelas Sinaga.

Namun tandasnya menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi diruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ino, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.
“Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika kecelakaan,” urai Sinaga.

RDP Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Selain Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan.
(Deasy Holung)

Baca juga:  Kadis PUTR Talaud Dilaporkan ke Kejati Sulut

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.