Persoalan Ganti Untung Lahan Kuwil Terus Bergulir, RASKI : Agar Ada Kepastian Hukum Kami Dorong Para Pihak Tempuh Jalur Hukum

oleh -8031 Dilihat
oleh
RDP Lintas Komisi yang pimpin langsung Ketua DPRD bersama para pihal terkait ganti untung lahan bendungan kuwil

Manado Tempo – Meski sudah 4 kali DPRD Sulut melalui Komisi.3 melakukan Hearing atau dengar pendapat terkait dengan pengaduan Keluarga Sumeysei, bahkan juga rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua Komisi dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD namun ternyata persoalan ganti untung lahan bendungan kuil tak kunjung selesai.

Para Pihak Yang Bersengketa

Bahkan rapat terakhir yang digelar Rabu (9/02/2023) menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat. Padahal DPRD telah berupaya menghadirkan para pihak yakni Keluarga pengadu Semeysei , juga menghadirkan 3 Keluarga lain yang berperkara yakni Kel.Karundeng, Kel.Agu dan Kel.Wenas .

Akibat tidak ada titik temu maka DPRD telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum.

Namun ternyata persoalan ini terus berlanjut bahkan kel.Sumeysi mengadukan hal ini hingga ke pusat.

Terkait hal ini Ketua Komisi I Raski

Raski Mokodompit, SH, Ketua Komisi I DPRD Sulut

Mokodompit menyatakan agar persoalan ganti untung ini jelas dan ada kepastian hukum maka dirinya mendorong agar di tempuh jalur hukum.

Tegas Raski, Rabu (15/03/2023) Persoalan ini tidak bisa diselesaikan atau ditarik secara politik karena menyangkut kepemilikan atas suatu benda atau tanah yang memiliki alas hak yang harus dibuktikan keabsahan lewat pengadilan.
“Secara politik DPRD sudahl berupaya memfasilitasi agar baku atur bae, namun tenyata tidak bisa, maka supaya persoalan ini jadi terang dan jelas dan ada kepaatian hukum, saya justru dorong ke ranah hukum,” ungkap Sekretaris Golkar Sulut ini.

Senada pun di ungkap Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawsi.I , I Komang Sudana, kepada wartawan akhir pekan lalu.I Komang menyatakan, persoalan ini sudah diadukan hingga ke kepala BPN dan pihaknya sudah menjelaskan karena tidak ada kata sepakat maka di bawah ke prosea hukum.
” Jadi ada aduan hingga ke.pusat ya kami tetap berketetapan karena tidak ada kata sepakat silahkan proses hukum. Proses pengadaan kan sudah selesai, jadi tidak bisa ditinjau kembali tanpa putusan pengadilan, “jelas I Komang.

Sebagaimana di.ketahui proses ganti untung lahan bendungan kuwil ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu dimasa Pejabat kepala BPN maupun Kepala BWS Sulawesi I yang lama atau bertugas saat itu.

(Deasy Holung)