TOMOHON, Manado Tempo – Untuk membuktikan kepemilikan lahan yang menjadi Objek Sengketa sekaligus mengungkap kebenaran bukti bukti surat yang diajukan baik oleh Penggugat Wenny Lumentut melalui pengacaranya dan Tergugat maka Senin (27/03/2023), Sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Talete II dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022/Pn.Tnn digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa dengan agenda pemeriksaan setempat.

Penggugat Wenny Lumentut diwakili oleh tim kuasa hukum Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari sementara tergugat I JOULA BENU, tergugat II, WILLEM POTU, OLFIE LIESJE SUZANA BENU, tergugat III, kemudian Turut tergugat pun hadir dilokasi pemeriksaan setempat.
Pantauan ManadoTempo.com meski cuaca hujan dan lokasi yang berada di ketinggian namun tak menyurutkan niat dari Hakim Ketua dan anggota, Panitera dan para pihak untuk melaksanakan pemeriksaan setempat.
Usai Pemeriksaan setempat kuasa hukum penggugat dan tim Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari kepada wartawan mengurai sejumlah fakta fakta yang terungkap di sidang pemeriksaan setempat .
“Ada banyak kejanggalan yang kami temui dilapangan, bahkan bukti bukti yang diajukan tergugat justru mengungkap fakta fakta di sidang, yang tentunya itu sangat menguntungkan kami,” ungkap Heivy.
Adapun Fakta – fakta yang terungkap di sidang Pemeriksaan Setempat :
1. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat terungkap fakta kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat pada saat sidang pembuktian surat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, diantaranya bukti Tergugat yang diberi tanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan Bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas – batas diamana pada kedua AJB tersebut batas sebelah Utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta dilapangan batas Utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang. Hal ini sesuai dengan keterangan Pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Kel. Kalalo. Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga baru kemudian Kakaskasen Dua.
2. Bahwa dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberi tanda T.1-9 tentang Screen Shoot dari aplikasi Sentuh Tanahku, dimana dalam Screen Shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan dimana lokasi dari gambar tersebut. Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku tersebut agar dapat terlihat dimana titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh Tergugat yang dijadikan sebagai bukti. Pada saat dibuka aplikasi Sentuh Tanahku, gambarnya sesuai dengan Bukti Screen Shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat. Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya, dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawu Niawuan, Talete Dua) melainkan berada di WAWO.
(Gambar tanah yang dijadikan Bukti Tergugat I)
(Gambar Koordinat dari gambar tanah sesuai dengan bukti Tergugat I, dimana terletak di WAWO)
3. Bahwa masih ada kejanggalan – kejanggalan lain yang ada pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti – bukti Surat milik Tergugat, yang nanti akan Penggugat buktikan dalam persidangan.
4. Dan untuk bukti – bukti surat yang dimasukkan oleh Penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan Sertifikat batas – batasnya sesuai dengan fakta dilapangan.
Sementara pihak tergugat sendiri dalam pemeriksaan setempat melalui kuasa hukum mengatakan mempertahankan batas sesuai sertifikat yang ada, namun juga disisi lain menyatakan sesusI fakta dalam persidangan, dan memastikan akan menjawab dalam kesimpulan pada persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/03/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penggugat.
(Deasy Holung)