Tidak Dihadiri Tergugat Sidang Perdata No.380 Ditunda, HEIVY : Ternyata Ada Yang Mulai Panik

oleh
Heivy Mariska Mandang, SH. Kuasa Hukum Penggugat Wenny Lumentut

 

TONDANO, Manado Tempo- Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan pemohon Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan tergugat dan turut tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V yang dijadwalkan pada Rabu (29/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon ditunda.

Kuasa Hukum Pemohon Heivy Mandang yang di mintai penjelasan terkait penundaan ini Rabu (29/03/2023) menyatakan jika penundaan dilakukan majelis hakim karena tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri sidang.
“Kami selaku penggugat sudah siap, saksi saksi juga siap diperiksa namun sayang tergugat justru yang tidak hadir. Padahal mereka yang minta sidang digelar tepat waktu jam 9, namun setelah menunggu tiga jam ternyata tidak datang juga,” jelas Pengacara yang terlihat sangat tenang ini.

Dengan ketidakhadiran ini maka jelas Heivy sidang ditunda selama 2 pekan dan akan dilanjutkan pada 12 April 2023.

Sebelumnya dalam pemeriksaan setempat sejumlah fakta fakta persidangan terungkap dimana Objek sengketa yang diklaim adalah milik tergugat yang di dasarkan pada sertifikat ternyata lokasinya justru berada di Wawo bukan di Objek Sengkete di Kelurahan Talete II sebagaimana yang dibuktikan dengan aplikasi sentuh tanah.

Dalam pemeriksaan setempat juga terpantau pihak tergugat binggung dan tidak mampu menunjukkan batas batas tanah sebagaimana yang ditanyakan majelis hakim dengan alasan memiliki sertifikat yang banyak dan meminta pihak lain yang tidak masuk dalam perkara perdata 380 untuk membantu menunjukkan batas tanah sehingga sempat beberapa kali ditegur majelis hakim.

Heivy Mandang kepada wartawan kembali menegaskan terkait opini yang di bangun tergugat sejak awal bahwa penggugat yakni Wenny Lumentut menggugat tanah yang memilki sertifikat ternyata semakin terbukti dari pemeriksaan setempat.
Jelas Heivy, Klien nya menggugat karena banyak di temui kejanggalan kejanggalan.
“Sidang pemeriksaan setempat kemarin semakin menunjukkan titik terang bahwa ada kejanggalan secara administrasi atas terbitnya sertifikat. Nah itu kan kemarin terbukti di PS.

Saat pemeriksaan setempat juga tandasnya antara pihak tergugat dan BPN saling melempar tanggung jawab atas terbitnya setifikat masing masing pihak tidak ingin di salahkan.
“Jadi kalau pihak tergugat menuding kami panik justru sebaliknya saya bertanya siapa yang menjadi panik atas sidang PS kemarin yang notabene secara jelas dan nyata menunjukkan lokasi sertifikat di Wawo jauh dari Objek sengketa berlokasi di Talete II milik klien kami Wenny Lumentut,”tegas Heivy.

” Kami tak pernah panik karena dasar gugatan yang kami ajukan mulai terbukti di pengadilan,”ungkapnya.
( DEASY HOLUNG)

No More Posts Available.

No more pages to load.