Asosiasi Pemerintah Daerah Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Terbitkan Turunan UU HKPD, STEFA : Kami Segera Tindak Lanjuti

oleh -15 Dilihat
oleh

 

JAKARTA, Manado Tempo -Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (29/3).

Suasana Rapat

Rapat yang dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc,MM dan H. Akhmad Kenedy, SH,MH serta dihadirin para Senator dari sejumlah provinsi adalah mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan dari Ketua Umum APPSI Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (Gubernur Kalimantan Timur), Wakil Ketua Umum APEKSI Dr. H. Marthen Taha, SE,M.Ec.Dev (Walikota Gorontalo) serta Wakil Ketua Umum APKASI Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP,M.Si (Bupati Bandung) dan Wasekjen H. Mashuri, SP,ME (Bupati Bungo).

Dalam RDPU yang berlangsung sekitar 3 jam, para pimpinan asosiasi tersebut meminta kepada DPD RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Isran Noor yang juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD.

Hal yang sama juga diutarakan Waketum ADEKSI Marthen Taha yang juga Walikota Gorontalo dan Waketum APKASI Dadang Supriatna dalam keseharian Bupati Bandung. Bahkan Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango mengatakan bahwa daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD tetapi sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan/penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur.

Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ini memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekalig pemangku kepentungan didaerah. Menurut Senator Stefanus Liow pandangan, pendapat dan masukan dijadikan bahan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Senator Stefanus Liow menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan pada hari Rabu (5/4) pekan depan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menurut Senator Stefanus Liow bahwa beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan oleh BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD, didalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah. Setelah dengan asosiasi pemerintah dilanjutkan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof. Muhammad Zilal Hamzah, PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr. Dian Puji Simatupang, SH MH.
(Deasy Holung/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.