Manado Tempo -Calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Risat Sanger mengajukan surat keberatan terkait dengan penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayalan KIP yang dibacakan oleh ketua DPRD Sulut pada rapat paripurna DPRD Sulut tanggal 27 Maret 2023.
Surat keberatan ini disampaikan langsung ke kantor DPRD Sulut oleh kuasa hukum, Reiner Timoty Daniel, SH yang ditandatangi oleh Risat Imanuel Sanger tertanggal 4 April 2023.
Sejumlah fakta fakta pun dibeberkan Risat Sanger diantaranya Surat DPRD perihal daftar rekapitulasi nilai calon anggota KIP yang mana terdapat nilai calon anggota yang terdaftar tertanggal 28 Desember 2023 serta surat tim seleksi calon anggota KIP perihal pengumuman hasil Tes Potensi Calob abggota tertanggal 22 Oktober 2022.
Berdasarkan fakta tersebut, Risat mengajukan keberatan atas hasil Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Sulut dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023, dimana tindakan tersebut telah merugikan dirinya dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta melanggar asas kepastian hukum.
“Saya memohon kiranya hasil Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Peraturan No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,”ucap Risat.
Kuasa Hukum Risat, berharap agar surat ini dapat ditanggapi oleh Ketua DPRD terkait pergantian nama Risat Sanger karena tindakan tersebut secara nyata nyata bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016.
” Kami juga melampirkan sejumlah bukti bukti atau dokumen pendukung. Tentunya kami berharap agar ketua DPRD dapat mengklarifikasinya,”tutup Reiner.
(Deasy)