Manado tempo Tomohon
Lebaran Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinanti-natikan oleh warga binaan yang beragama muslim, pasalnya pada saat tersbut ada pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) yang diberikan sebagai hak Warga Binaan.
Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Bertempat di halaman depan Musholah LLP Manado di Tomohon, sebanyak 18 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah dengan berbagai macam pengurangan masa tahanan.
Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Friece Sumolang), Kalapas (Oldij J. E. Rambi), Pejabat Struktural, Pegawai dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kadiv Keimigrasian saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, menuturkan bahwa remisi yang diberikan hari ini kiranya dapat memotivasi narapidana untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri dibacakan oleh Kasubsi. Regbimekemas (Meldy Derek). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Friece Sumolang) dan Kalapas (Oldij J. E rambi).
Sementara itu Kalapas Perempuan juga mengatakan pemberian remisi khusus ini kiranya Remisi Khusus (RK) akan terpenuhinya hak gak dari warga binaan dan tentunya akan menambah pengurangan pidananya juga mengurangi over kapasitas di dalam Lapas perempuan.
” Momen ini kiranya menjadikan momen yang berharga bagi para WBP yang warga muslim, ini juga di berikan karna memang WBP yang di nilai layak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, kami berharap dengan adanya pengurangan ini juga akan mengurangi kapasitas penghuni di lapas ini. ” Kata oldij. (Oby).