Bawaslu Sitaro Dalami Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Bacaleg Sitaro

oleh -32 Dilihat
oleh
Fidel Malumbot, Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro

Manado Tempo – Bawaslu Kabupaten Sitaro memberikan perhatian serius terlait dengan tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dekab Sitaro.
Terbukti usai pendaftaran ditutup Minggu (14/05/2023) pukul 24.00 Wita Bawaslu Sitaro menerima laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot kepada wartawan disela sela sosialisasi kegiatan Bawaslu Sulut, Senin (15/05/2023) di Tondano Minahasa menjelaskan dalam pengawasan pihaknya menerima laporan dua dugaan pelanggaran.
” Pagi tadi kami menerima laporan yang pertama pencatutan nama salah satu parpol sebagai bacaleg tanpa sepengetahuan dirinya. Ini THL disalah satu kantor kementrian. Sebebanrnya mereka ada dua yang satu yang melaporkan satunya sebagai saksi. Aneh juga karena ada banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi,” jekas Fidel

Selain itu juga terinformasi ada seseorang yang paginya didaftarkan sebagai Caleg, sorenya menerima SK pengangkatan sebagai Staf khsusu pemkab.
” Berdasarkan aturan maka seseorang yang mengajukan diri sebagai bacaleg harus mengundurkan diri sebagai pejabat atau membuaylt surat pernyataan bukan sebagai pejabat atau pegawai,” ungkapnya.

Jelas Fidel Bawaslu Kabupaten Sitaro, akan mendalami dugaan pelanggaran ini secara serius.

Terkait dengan pendaftaran Bacaleg, tambah Fidel, Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan melekat proses Verifikasi Administrasi terhadap 11 Parpol yang telah mendaftar yakni PKB, Golkar, PDIP, Gerindra, Perindo, Hanura, PAN, PSI, PBB, nasdem dan demokrat.
Sementara 7 Parpol yang tidak mendaftar Caleg yakni PKS, PKN, Partai.Gelora, PPP, Partai umat, Partai Garuda dan partai buruh.
(Deasy Holung)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.