Cacat Formil, BK DPRD Sulut Tidak Bisa Tindaklanjuti Laporan Terhadap JAK

oleh -633 Dilihat
oleh
Sjenny Kalangi, SE (kiri), Ketua BK dan Inggried Sondakh, SE.MM anggota BK saat konpres

 

Manado Tempo – Menindaklanjuti desposisi surat dari Ketua DPRD dr.Fransiskus Andi Silangen, S.Pb.KBD terkait dengan adanya surat laporan dari 4 orang kepada Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian, ST.MT, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut yang dipimpin Sjenny Kalangi, SE menggelar rapat secara internal dan kemudian menghadirkan JAK untuk klarifikasi.

Usai rapat Ketua BK.Sjenny Kalangi, SE didampingi Inggried Sondakh, SE. MM kepada wartawan, Senin (29/05/2023) mengatakan pihaknya menggelar rapat karena adanya surat ketua DPRD, untuk dapat meminta klarifikasi terhadap JAK. Namun ternyata berdasarkan tata beracara ada syarat yang harus dipenuhi.
“Karena kami menerima surat Deposisi dari ketua DPRD, maka kami menggelar rapat internal untk mempelajari laporan dan surat yang masuk, ” terang Kalangi.

Hal senada ditegaskan anggota BK Inggried Sondakh. Jelasnya sebagai Badan Kehormatan, penegakkan aturan yang didasaari pada tata tertib dan tata beracara menjadi hal yang mutlak. Setelah menerima surat Ketua DPRD, BK mengkaji berdasarkan aturan yang ada. Namun ternyata ada unsur unsur yang tidak dipenuhi . Dimana 4 pelapor yang mengadu semuanya tidak mencantumkan alamat. Sementara disisi lain alamat pelapor penting untuk meminta penjelasan atau pun hal lainnya.
” Saat kami pelajari ternyata dalam tata beracara surat laporan yang masuk harus terlebih dahulu di verifikasi pihak sekretatiat dewan apakah bisa ditindaklanjuti memenuhi aturan atau tidak. Tadi kami juga meminta kehadiran Ibu.Sekwan untuk mengetahui alut dari surat menyurat. Harusnya surat tanpa identitas ini tidak perlu di lanjutkan hingga ke Ketua Dewan dan BK,” urai Bendahara Golkar Sulut ini.

Baca juga:  Komisi 2 Dewan Sulut  Tinjau Ketersediaan Sembako dan Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Bitung

Tegas Inggrid dalam pasal 7 hingga 11 di situ sudah secara tegas mengatur, jika laporan saat diverifikasi belum lengkap, maka dalam waktu 7 hari wajib dilengkapi jika tidak maka gugur.
” Karena alamat tidak di cantumkan, maka sulit untuk menghubungi pelapor. Identitas pelapor ini harus jelas ,”tandasnya.

Tambah Sekretaris Komisi II DPRD Sulut ini, pihaknya juga meminta agar kedepan hal ini tidak lagi terjadi.

Suasana Rapat BK DPRD Sulut

Terkait dengan klarifikasi kepada Pak.JAK jelas Inggried dilakukan secara non formil karena syarat yang tidak terpenuhi.
“Pak JAK juga dalam klarifikasi ini meminta penjelasan siapa yang melaporkannya, namun sayangnya surat yang masuk hanya nama saja jadi sulit,” tambahnya.

Sementara anggota lainnya Ronald Sampel mengatakan pihaknya dalam menerima laporan harus didudukan pada aturan sebagai rambu rambu dalam mengambilan langkah.

Kehadiran JAK saat diundang BK pun diapreaeasi.

Dalam rapat ini selain Ketua BK.Sjenny Kalangi, SE dan amhgota Inggried Sondalh, SE.MM juga wakil Ketua Sherly Tjanggulung dan anggota Ronald Sampel.

Baca juga:  Kadis Kominfo Kota Tomohon Hadiri Forum KOMDIGI 2025 di Surabaya

(Deasy Holung)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.