Manado Tempo – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota di Di 7 Kabupaten /Kota di Propvinsi Sulawesi Utara untuk periode 2023-2028 segera dimulai. Masa pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota di Bali dibuka mulai Selasa (13/6/2023) sampai Sabtu (24/6/2023).

7 kabupaten kota yang akan dilakukan seleksi yakni KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan KPU Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Parmas, Hukum dan SDM , Charles Worotitjan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/06/2023) di Hotel Arya Duta Manado, bersama Tim Seleksi Peneriman calon anggota KPU Kab/Kota.
Charles berharap nantinya lewat tim seleksi akan menghasilkan anggota KPU yang Kredibel sebagaimana amanat Undang undang.
Sementara itu Ketua Timsel Jerry R. H. Wuisang, didampingi Sekretaris Timsel Anas Yuliadi Nurdin dan anggota Rahmat Hanna, Kalsum Maloho, Lando Sumarauw menjelaskan rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU daerah itu dimulai dengan tahapan pengumuman pendaftaran, yang dimulai Selasa (13/6/2023) sampai Senin (19/6/2023). Masa penerimaan pendaftaran dimulai Selasa (13/6/2023) sampai Sabtu (24/6/2023).
“Bagi peminat dapat mendaftar secara dalam jaringan (daringonline) melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) KPU serta mengunggah dokumen digital ke Siakba KPU itu mulai Selasa (13/6/2023). Pihaknya juga akan membantu bagi pendaftar yang memiliki kesulitan atau kurang paham saat mendaftar melalui sisitim,” terang Jerry.
Timsel pun akan bekerja setiap hari. Sekretariatnya ada di lantai 2 Hotel Aryaduta Manado.
Dalam proses seleksi ini, pihaknya akan melaksanakan itu dengan gembira. Sebab filosofi dari pemilihan umum (pemilu) adalah pesta demokrasi. Maka dari itu sebagai timsel anggota KPU, mereka juga akan menjalankan tugas selayaknya sedang berpesta.
“Kita lakukan dengan gembira sehingga bapak ibu bisa menyampaikannya kepada khalayak ramai, memberitakannya sehingga bisa diketahui banyak orang,” jelas Wuisang sembari membuka kegiatan.
Sementara, anggota timsel lainnya, Rahmat Hanna menjelaskan, untuk persyaratan pada dasarnya masih sama dengan 8 kabupaten kota sebelumnya yang sudah lebih dahulu melalui proses seleksi. Dirinya berharap, proses seleksi ini akan berjalan dengan baik.
“Kami berkomitmen akan berkerja berdasarkan aturan dan regulasi yang ada sehingga hasilnya akan baik,” ungkapnya
Adapun persyaratan calon anggota KPU kabupaten dan KPU kota itu, antara lain, pendaftar adalah warga negara Indonesia; berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran; serta setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Peminat juga disyaratkan memiliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berdomisili di wilayah setempat, yakni di wilayah tujuh kabupaten kota, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Ketua Timsel Jerry Wuisang juga mengungkapkan, dalam tahapan seleksi ini dipandang perlu untuk menjalin kerja sama dengan media. Hal ini agar mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Maka kalau ada kritikan, kami terbuka, selama ini sesuai koridor. Tentu saja kami berharap bisa melakukan semuanya ini didukung bapak ibu (wartawan, red),” ujarnya.
(Deasy Holung)