Manado Tempo – Komisi I DPRD Sulut menerima aspirasi dari tokoh Mayarakat dan agama Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondow (GMIBM), terkait dengan larangan melakukan pencatatan nikah diluar kantor termasuk dirumah ibadah.
Aspirasi ini disampaikan oleh Tokoh masyarakat keoada komisi 1 DPRD Provinsi saat melaksanakan Kunjungan kerja di beberapa perangkat daerah kotamobagu salah satunya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota kotamobagu.
Anggota Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan kepada wartawan menjelaskan, kunjungan terkait daftar pemilih tetap tahun 2024 dan melaksanakan Fungsi pengawasan dan sinkronisasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan antara pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi thn 2023.
“Dalam kujungan kesejumlah SKPD kami juga kunker ke Dinas kependudukan dan catatan sipil Kotakotamobagu, disana kami menerima aspirasi terkait larangan pencatatan nikah dirumah ibadah,” urai HVK yang juga wakil ketua Umum KADIN Sulut.
Jelas anggota DPRD Sulut dapil Tomohon-Minahasa ini , dalam diskusi dengan Kepala Dinas dan jajaran HVK menyampaikan Aspirasi dari tokoh Masyarakat GMIBM Terkait pelayanan pencatatan nya yang tidak boleh lagi di laksanakan di Rumah ibadah dan wajib di laksanakan di kntor Dinas
” Informasi dari Dirjen Dukcapil tidak melarangnya tapi dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi yang melarangnya/tidak membolehkan lagi Karna beberapa bulan yang lalu Kepala Dinas Dukcapil manado dan beberapa Pejabat terkait di Nonjobkan karna menerima Upah atau amplop dari Pengantin atau keluarga pengantin yang melaksanakan pencatatan di Gereja.
Karna itu di larang keras menerima Amplop/Ucapan trimkasih atau pengganti transport,”jelasnya.
Oleh sebab itu tegas HVK Komisi I mendorong kepada Dinas Kependudkan dan Pencatatan sipil Provinsi sulut untuk melaksanakan Koordinasi lagi dengan Dirjen Dukcapil dan mempertegas aturannya dan mungkin ini juga yg di harapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 15 kab/kota yg ada di Provinsi sulut.
“Karna kalau aturannya bisa menjemput bola atau pencatatan di luar kantor tentunya Dinas terkait bersama legislatif akan Diskusi sama-Sana berjuang mengalokasikan anggaran di APBDP perubahan akhir tahun 2023.
Dan tentunya kami komisi 1 Deprov Sulut sesuai Tupoksi, kami akan mengawasi kegiatan ini secara optimal,”tandas Bendahara Pemuda Tani Indonesia Sulut
Kunker tersebut di Pimpin oleh Ketua komisi 1 Bpk Rasky mokodompit di dampingi Anggota Herol Kaawoan, Bpk Fabian kaloh, Ibu Meyke Lavarence dan staf Sekertariat
Dalam kunjungan tersebut mereka di terima oleh Kadis Capil kotamobagu Bpk Roy Mokoginta dan jajaran
Legislator Partai Gerindea ini berharap dalam pertemuan/Diskusi tersebut bisa memberikan Impact positif dalam Pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara.
(Deasy Holung)