Manado Tempo – Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung untuk 7 Kab/Kota di Sulut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Sulut selaku mitra kerja KPU.
Anggota Komisi I Meyke Lavarence, A.Md saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan pelaksanaan seleksi harus benar benar didasarkan pada aturan dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan.
“Harus sesuai aturan tentunya semua yang terpilih nantinya bukan karena ada kepentingan tertentu atau suka dan tidak suka, namun mereka adalah pelaksanaan dari aturan yang ada,” tegas Srikandi Partai Golkar ini, Senin (19/06/2023).
Tegasnya mereka yang terpilih nanti akan menjadi penentu siapa yang bakal duduk dilembaga perwakilan rakyat, sehingga tim seleksi harus benar benar melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang ada.
“Kwalitas dari anggota DPRD juga ditentukan salah satunya oleh pelaksana KPU, sehingga seleksi ini benar benar berperan dalam menciptakan bobot dan bebet anggota dewan kedepan,” ungkap Meyke anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara yang juga mencalonkan diri kembali.
Tambah Meyke, Persoalan yang terjadi diseleksi pertama untuk Kota Manado dan Kota Bitung harus menjadi pelajaran dan perhatian serius sehingga tidak terjadi lagi pada seleksi jilid 2 ini untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan KPU Kota Kotamobagu.
Sebagaimana diketahui KPU RI membatalkan hasil seleksi tim seleksi untuk.KPU Kota Manado dan Kota Bitung dan memerintahkan KPU Propinsi untuk melaksana kembali seleksi.
Meyke Lavarence juga memastikan Komisi I sebagai Mitra Kerja KPU Sulut akan mengawal proses seleksi ini sehingga berjalan secara baik.
(Deasy Holung)