Manado Tempo – DPRD Sulut melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (26/06/2023 ) telah menetapkan agenda rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut tahun 2022 Selasa (27/06/2023). Namun, informasi yang diperoleh rapat paripurna dibatalkan dan ditunda pekan depan atau di awal Bulan Juli.
Padahal, sesuai Permendagri 77 tahun 2020, Pertanggungjawaban kepala daerah harus disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terkait hal ini, sekretaris DPRD Sulut melalui Kasubag perundang-undangan dan penyerapan aspirasi masyarakat, Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan bahwa pihak eksekutif telah menyampaikan surat serta lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD sejak pekan lalu.
“Sudah disampaikan ke DPRD dan sudah sesuai Permendagri 77. Memang agenda rapat paripurna ditunda pekan depan. Tapi tidak masalah, intinya sudah disampaikan ke DPRD, bahkan sudah ada diruangan masing-masing anggota dewan ranperda Pertanggungjawaban Gubernur,”jelas Fabiola.
Dirinya juga menambahkan, Permendagri 77 menyebut bahwa persetujuan bersama terkait Pertanggungjawaban APBD selambat-lambatnya dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau di bulan Juli.
“Nantinya setelah penyampaian, Akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, kemudian ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban Gubernur terhadap APBD,”pungkas perempuan enerjik itu.(Deasy/**)