Manado Tempo – Untuk ketiga kalinya Tergugat 2 Wiliam Potu, atas Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn dengan penggugat Wenny Lumentut Melawan tergugat Jolla Benu dan turut tergugat lainnya, tidak menggunakan kesempatan untuk membuktikan dan memperkuat dalil yang disampaikan sebelumnya.
Pasalnya sudah diberikan kesempatan hingga tiga kali agenda sidang oleh Majelis Hakim agar Tergugat 2 menghadirkan saksi namun nyatanya tidak demikian. Dalam sidang lanjutan Rabu (5/07/2023), tergugat dua lagi lagi tidak menghadirkan saksi dengan alasan bahwa saksi tidak bisa meninggalkan tugas.
Menanggapi hal ini ketua Majelis hakim menyatakan jika kesempatan untuk menghadirkan saksi oleh tergugat 2 sudah tidak bisa lagi.
“Karena sudah tiga kali beri kesempatan namun nyatanya tidak hadir maka kesempatan sudah habis dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh tergugat 3,” Jelas Nur Dewy Sundari, SH
Ketidakmampuan tergugat 2 menghadirkan saksi ini pun sangat disayangkan oleh kuasa hukum penggugat.Heivy Mandang, SH mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari Tergugat 2 yakni Wiliam Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikannya tak bisa terbukti.
“Kan dia (Tergugat 2) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari Pak Wenny. Tapi tak bisa dibuktikan. Disidang juga tak mampu hadirkan . Silahkan masyarakat yang nilai,” ujar Mandang.
Yang pasti, kata dia, masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media dan jawaban di sidang sebagai tolak ukur.
“Keterangannya itu harusnya didukung dengan saksi. Tapi ini, kesempatan 3 kali, tidak mampu hadirkan saksi. Berarti yang dia katakan tak bisa dipertanggungjawabkan atau hanya ngarang,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat tiga. (Deasy Holung)