ManadoTEMPO- Mohon mulai besok (Rabu 12/07/2023) dan seterusnya, apabila masih ditemukan para badut beraktifitas di persimpangan, Trotoar, Jalan, agar segera ditertibkan.
Demikian ditegaskan Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu kepada anggota Satpol-PP Kota Manado, Selasa (11/07/2023), usai melakukan pantauan langsung diruas jalan kota Manado.
Tidak sampai disitu, selain penertiban, barang bukti peralatan badut pun akan diamankan. “Babuk peralatan baju/topeng badut bawa ke kantor dan yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beraktifitas badut dilokasi-lokasi yang dilarang peraturan daerah (Perda). Babuk dikembalikan setelah yang bersangkutan tandatangani surat pernyataan tersebut,” terang Waworuntu.
Fenomena badut “mengemis” di jalan bukan hanya terjadi di kota Manado namun di sejumlah kota lain di Indonesia. Tak ayal, kondisi tersebut melecut dugaan kuat para badut memang diorganisir yang dilakukan oleh oknum yang mendapatkan keuntungan.
Pasalnya, para badut pun mengakui setiap pendapatan mereka wajib dibagi dua dengan pemilik pakaian, topeng dan peralatan badut.
“Iya semua hasil yang didapat seharian dijalan dibagi dua untuk pemilik topeng baju dan peralatan badut,” beber salah satu badut dibilangan jalan Boulevar Manado yang enggan sebutkan nama.
Dilain sisi, ketika dilakukan penertiban aparat pengaman Perda yakni Satpol-PP, begitu banyak akun tanpa identitas jelas di facebook terkesan menyerang pemerintah sekaligus menjadikan tempat oknum pemilik badut berteriak mendulang simpati masyarakat seakan para badut tersebut “teraniaya dan terzolimi”.
“Kota Manado punya aturan yang wajib ditaati termasuk para badut. Jika nanti dibiarkan melanggar peraturan bagaimana jadinya kota Manado kedepan, siapa saja boleh melakukan sesuai keinginan dengan beralasan memenuhi kebutuhan hidup. Tidak ada yang melarang orang mencari nafkah tapi jangan langgar aturan. Saya sebagai warga kota Manado mendorong Satpol-PP bertindak sesuai aturan,” ungkap Arie Wantah SH warga kota Manado.(inot)