Manado Tempo – Agenda Pemeriksanaan Saksi tergugat 3, Olfie Liesje Suzana Benu atas
Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, di PN Tondano, Rabu (12/07/2023) di tunda.
Pasalnya baik tergugat 3, Saksi, maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir diruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH dalam kesempatan ini mengatakan, pihak pengadilan memberikan hak dan kesempatn yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.
“Jadi kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat 3, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat. Semua memperoleh hak yang sama tinggal tergantung para pihak mau gunakan atau tidak,” ungkap Nurdewi Sundari.
Sementara kuasa hukum penggugat Heivy Mandang, SH usai sidang kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan, soal hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat. Prinsipnya kami pihak Penggugat selalu siap ,”ungkap Heivy.
Dalam sidang sebelumnya saksi tergugat 2 Willem Potu, meski sudah diberikan kesempatan 3 kali persidangan, namun sayangnya tidak juga mampu menghadirkan saksi.
Sementara terpantau diruang sidang hanya dihadiri tergugat 2 Willem Potu, dan turut tergugat dari BPN dan Lurah Talete I dan II sementara tergugat I dan III, saksi dan kuasa hukum yang cukup banyak tak satupun hadir dipersidangan.
Sidang di tunda Rabu (26/07/2023) dengan agenda yang sama pemerikaaan saksi tergugat 3.