Anggota DPRD Noldie Lengkong Sosialisasikan Ramperda Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat Pinaras

oleh -325 Dilihat

Manadotempo Tomohon. 

 

Bertempat di Wisma AAB, Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis (13/7), anggota dewan kota Tomohon Noldie lengkong mengelar Sosialisasi Rancangan peraturan daerah tentang persampahan yang diikuti sekira 100 warga yang berasal dari Kelurahan Pinaras kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

 

Noldie Lengkong yang juga selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tomohon mengatakan sosialisasi ini sangat penting dimana ranperda tentang pengelolaan sampah yang dibuat harus yang betul-betul menguntungkan masyarakat. Untuk itu, kami sangat gencar melakukan tahapan sosialisasi ranperda tentang pengelolaan sampah tersebut.

 

Noldie menyebutkan pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius.

 

“Masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah,”ucapnya.Katanya

Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan ranperda sangat penting.

 

“Tujuannya agar ranperda pengelolaan sampah yang dibuat menguntungkan masyarakat,” Tambahnya.

 

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon lebih sadar betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga:  Timsel KPID Resmi Bubar, Roosje Kalangi : Terima Kasih Atas Kepercayaan Yang Diberikan

 

“Kurangi sampah rumah tangga, kelola sampah dengan baik,” ajaknya.

 

Dikatakannya lagi bahwa jika kita membuang sampah dengan baik maka lingkungan akan terjaga kebersihannya membuat nyaman dan sehat bagi masyarakat.

 

“Untuk itu, saya mengajak lagi kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan turut mengampanyekan agar membuang sampah di tempat sampah yang telah ditentukan. Mari kita peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan buanglah sampah pada tempatnya serta pilihlah sampah sesuai jenisnya,” tandasnya lagi.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tomohon Cynthia Wongkar yang turut menjadi pemateri mengatakan, ranperda pengelolaan sampah merupakan perda inisiatif Komisi III DPRD Kota Tomohon.

 

‘’Ini setelah kami melihat perkembangan di Kota Tomohon dengan semakin bertambahnya volume sampah seiring dengan pertumbuhan di Kota Tomohon. Makanya, perlu ada regulasi yang mengaturnya yakni peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang ada di wilayah kota Tomohon Tentunya dengan adanya sosialisasi ranperda pengelolaan sampah ini, saya berharap ada dukungan dan peran serta dari masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Gerindra Tomohon Menanggapi Pemberitaan Hoax Tentang Intervensi Pimpinan DPRD

 

Dalam rancangan yang telah dibuat dan disosialisasikan ini, lebih lanjut kata Cynthia Wongkar, perda pengelolaan sampah membuat mulai dari waktu buang sampah, jenis-jenis sampah dan pemilahannya hingga sanksi jika ada yang melanggar setelah perda diberlakukan.

 

‘’Tentunya ada sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar. Untuk itu, perlu ada usulan, masukan dari masyarakat bagaimana sebaiknya sehingga ini benar-benar menjadi produk hukum yang sesuai dengan kondisi di masyarakat,’’ pungkasnya. (Oby).

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.