Manado Tempo – Untuk mendapatkan masukan terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) utilitas dikaitkan dengan sejumlah Ranperda yang tengah dibahas pansus pansus, maka Komisi I DPRD Sulut Bidang Pemerintah, Hukum, Ham dan Kamtibmas,
melaksanakan Kunjungan kerja di Direktorat Jenderak Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Rabu (26/07/2023).

Kepada Wartawan Jumat (28/07/2023) anggota Komisi I Herol Vresly Kaawoan ( HVK) menjelaskan saat pemaparan pak Dika, ada hal yang menarik yang di sampaikan salah satunya terkait Ranperda Perseroan Terbatas penjaminan kredit (PT.JAMKRIDA) Provinsi Sulut
yang sampai sekarang belum bisa di lanjutkan karna belum ada Persetujuan Menteri.
Tegasnya menurut Ramandhika SH.MH Ranperda tersebut bukan berarti tidak bisa di lanjutkan, namun harus ada Rekomendasi yang keluar.
” Dari penjelasan Pak Dika, Kajiannya masi kurang mendalam terkait Market/Target Pasar.Biro Perekonomian kurang komunikatif dengan Kementrian,dimana ada beberapa hal/catatan yang sudah di sampaikan tapi sampai sekarang belum di tindak lanjuti,”urai HVK yang juga Anggota Pansus PT.JAMKRIDA & PENYERTAAN MODAL Pada PT.JAMKRIDA PROVINSI SULUT.
Untuk itu, HVK mendorong semua Perangkat daerah terkait lebih GIAT lagi dalam membahas Ranperda tersebut
“Jangan karna ada beberapa Perangkat daerah yang menjadi Leading sector kong baku harap, tegas HVK.
Tim yang melaksanakan Kunker (HVK) Herol Vresly Kaawoan, (MJP) Melky Jakhin Pangemanan, (FK) Fabian kaloh.
Kunker Komisi I ini, di terima oleh Bpk Ramandhika SH.MH dan Jajaran.
(Deasy Holung)