Manadotempo Tomohon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tomohon telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS), sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tomohon membuka permohonan Sengketa dari partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya yang Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Komisioner Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan, bahwa pihaknya siap menerima laporan sengketa dari partai Politik di kantor Bawaslu Tomohon yang beralamat di kelurahan kecamatan Tomohon Selatan. jika ditemukan Bacaleg dianggap bermasalah dapat dilaporkan mulai dari tanggal 21-23 Agustus 2023.
“Jadi kami memberikan ruang kepada partai peserta pemilu untuk memberikan tanggapan dan itu bisa disampaikan ke Bawaslu untuk di proses mediasi dan jika tidak menemukan solusi akan dinaikan sampai Ajudikasi,” kata kowaas. (21/8).
Perlu juga diketahui ada 200 nama Bacaleg dari 12 partai yang mengajukan untuk bertarung pemilu 2024 di kota Tomohon. (Oby).