Disduk Capil Tomohon Gelar Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Kependudukan

oleh -605 Dilihat

Manadotempo Tomohon. 

 

Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Masna Pioh, secara membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, di Aula Lantai III Mal Pelayanan Publik (MPP) Rabu (30/8).

 

Narasumber Frangky Lantang dan diikuti oleh Direktur Rumah Sakit Anugerah Tomohon, Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.

 

Dalam sambutannya wali kota yang diwakili Asisten III menyebutkan sosialisasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan terkait standar pelayanan administrasi kependudukan serta digitalisasi pelayanan pemerintahan berbasis data kependudukan, merupakan forum yang tepat dan strategis.

 

Terlebih apabila dihubungkan dengan e-government dan pelayanan publik, dimana pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.

 

 

“Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sebagaimana dalam pasal 1 ayat (7) undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Masna Pioh.

Baca juga:  Debat Ketiga Pilkada Kota Tomohon: Pasangan Caroll-Sendy Buka Kotak Pandora Isu Kewajiban Wakil Wali Kota

 

Ada 14 komponen standar pelayanan merupakan komponen wajib minimal yang harus ada dalam sebuah penyelenggara pelayanan publik sesuai peraturan menpan-rb nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan public (service delivery )

proses penyampaian pelayanan:

 

persyaratan;

2.sistem, mekanisme dan prosedur;

3.jangka waktu pelayanan;

4.biaya/tarif;

5.produk layanan;

6.penanganan pengaduan

dan saran manufacturing

(proses pengelolaan

internal organisasi)

dasar hukum;

sarana prasarana;

kompetensi pelaksana;

pengawasan internal;

jumlah pelaksana;

jaminan pelayanan;

jaminan keamanan dan

keselamatan pelayanan;

evaluasi kinerja pelayanan.

 

Ikut pula hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau, serta jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon. (Oby)

 

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.