Manado Tempo – KPU Provinsi Sulut mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan hasil pemilu angkatan II tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin 11 September 2023. Bimtek digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat .
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, di mana posisi KPU sebagai termohon. Usman berharap KPU bisa mempersiapkan diri mengantisipasi adanya sengketa hasil.
“Baik ada ataupun tidak ada gugatan di MK nantinya, pastinya KPU harus bersiap untuk mempertahankan hasil pekerjaannya. Laksanakan tugas dengan niat untuk beribadah,” ungkap Usman.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang diberikan kesempatan memberikan sambutan, menyebut bahwa kekerasan fisik dalam pemilu makin hari makin berkurang, karena keberatan terhadap hasil disalurkan melalui saluran penyelesaian sengketa secara formal dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi.
Usai pembukaan kegiatan, peserta langsung disuguhi materi yang disampaikan Hakim MK, Manahan Sitompul dan Saldi Isra tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024.
Hakim MK Manahan Sitompul menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi adalah sebagaimana dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Lebih detail tentang terkait kewenangan MK dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Selain itu, kewenangan MK juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.
Berdasarkan dasar hukum yang ada, Sitompul menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, objek sengketanya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU, yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
“Pemohon dalam PHPU DPR dan DPRD selain partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, juga perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya,” jelasnya.
Dijelaskan juga pemohon untuk Provinsi Aceh, pemohon terdiri dari partai politik lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRA, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.
“pengajuan permohonan disampaikan paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh termohon yaitu KPU. Adapun jawaban termohon disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan. Hal-hal terkait syarat jawaban merupakan hal yang perlu diperhatikan pihak KPU sebagai Termohon,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam materinya menyebut bahwa posisi KPU sifatnya lebih pada pasif. KPU tugasnya hanya akan memberikan jawaban terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon. Kalau KPU bisa mengelolah bukti-bukti secara baik, maka tidak akan ada masalah dalam menjawab permohonan pemohon.
“Sengketa PHPU di MK sebenarnya adalah mempertandingkan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu bukti harus disusun dengan baik, mulai dari tahap awal, karena bisa saja pemohon menyoal terkait dengan proses yang diduga memengaruhi hasil,” ungkap Saldi Isra.
Bogor, sulut.kpu.go.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka pelaksanaan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan II, Senin 11 September 2023. Bimtek yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh utusan KPU Provinsi, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, di mana posisi KPU sebagai termohon. Usman berharap KPU bisa mempersiapkan diri mengantisipasi adanya sengketa hasil.
“Baik ada ataupun tidak ada gugatan di MK nantinya, pastinya KPU harus bersiap untuk mempertahankan hasil pekerjaannya. Laksanakan tugas dengan niat untuk beribadah,” ungkap Usman.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang diberikan kesempatan memberikan sambutan, menyebut bahwa kekerasan fisik dalam pemilu makin hari makin berkurang, karena keberatan terhadap hasil disalurkan melalui saluran penyelesaian sengketa secara formal dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi.
Usai pembukaan kegiatan, peserta langsung disuguhi materi yang disampaikan Hakim MK, Manahan Sitompul dan Saldi Isra tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024.
Hakim MK Manahan Sitompul menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi adalah sebagaimana dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Lebih detail tentang terkait kewenangan MK dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Selain itu, kewenangan MK juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.
Berdasarkan dasar hukum yang ada, Sitompul menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, objek sengketanya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU, yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
“Pemohon dalam PHPU DPR dan DPRD selain partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, juga perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya,” jelasnya.
Dijelaskan juga pemohon untuk Provinsi Aceh, pemohon terdiri dari partai politik lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRA, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.
“pengajuan permohonan disampaikan paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh termohon yaitu KPU. Adapun jawaban termohon disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan. Hal-hal terkait syarat jawaban merupakan hal yang perlu diperhatikan pihak KPU sebagai Termohon,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam materinya menyebut bahwa posisi KPU sifatnya lebih pada pasif. KPU tugasnya hanya akan memberikan jawaban terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon. Kalau KPU bisa mengelolah bukti-bukti secara baik, maka tidak akan ada masalah dalam menjawab permohonan pemohon.
“Sengketa PHPU di MK sebenarnya adalah mempertandingkan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu bukti harus disusun dengan baik, mulai dari tahap awal, karena bisa saja pemohon menyoal terkait dengan proses yang diduga memengaruhi hasil,” ungkap Saldi Isra.
(Deasy Holung/**)