MINSEL, Manado Tempo – Untuk mendapatkan masukan masyarakat terkait dengan Ranperda tentang kerukunan antar umat beragaman di Provinsi Sulawesi Utara, maka anggota DPRD Sulut lr Farry Liwe MSc melaksanakan sosialisaai Rancangan Peraturan Daerah .
Sosialisasi ini di digelar di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinon sayang dan Desa Matani Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Sosranper politisi PDIP Sulut itu digelar Jumat (15/9/2023). Vonbt Sumenge, SH.MH dipercayakan sebagai Nara Sumber untuk memamarkan apa yang menjadi dasar Ranperda ini dibuat.
Legislator PDIP Farry Liwe menjelaskaan ranperda tentang kerukunan antar umat beragama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulut yang sebelum dibahas dan ditetapkan haruslah mendapatkan masukan masyarakat, sehingga dilaksanakan sosialosasi.
“Ini salah satu program DPRD Sulut, yang mana melibatkan masyarakat untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan nantinya dalam penyusunan naskah akademik,” terang mantan Birokrat handal ini.
Dalam sosialisasi banyak hal juga disampaikan nara sumber teekait dengan substansi lahirnya ranperda ini.
Banyak masukan dari beberapa tokoh masyarakat agama dsn perangkat desa. Seperti di Desa Matani Kecamatan Tumpaan usulan dari Pdt Olga Pangkey terkait BKSUA, FKOB dan BAMAK fungsi dan tugas masing-masing organisasi gereja tersebut dan sejumlah masukan seperti yang disampaikan warga lain terkait dengan organisasi gereja Panji Yosua dan Perisai bisa di masukan dalam usulan Ranperda ini.
Semua pertanyaan yang disampaikan warga Desa Boyong Pante dan Desa Matani bisa dijawab Nara sumber dan Farry Liwe.
(Deasy Holung)