Manado Tempo – Penolakan 11 KK warga Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait ganti untung tanaman yang melekat diatas lahan proyek bendungan Lolak mendapatkan tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana
Kepada wartawan Senin (18/09/2023) dikantor DPRD Sulut, I Komang menjelaskan dari 67 Hektar yang terbagi atas 54 bidang, 43 telah menyatakan persetujuan dengan nilai nominal yang disampaikan sementara ada 11 KK yang menolak. Sehinggga mereka yang keberatan dan menolak kami titipkan di Pengadilan.
” Tanah tersebut adalah hutan produksi terbatas, sehingga kita melakukan permohonan dampak sosial atas pembagunan tersebut untuk tanaman masyarakat. Ini.dilakukan oleh tim yang melibatkan sejumlah instansi bahkan direview oleh BPKP dan Pak Sekprof sebagai ketua, tapi masih ada yang menolak ya kami titipkan ke Pengadilan,” jelas Sudana.
Jika melakukan langkah lain atau mengikuti desakan warfa tentunya ada impikasi hukum bagi kami.
” Ya Kami sudah berupaya namun ternyata ada saja yang tidak senang dan menolak , ya kamu harus buat apa lagi. Semua sesuai aturan,” tegas Sudana.
Sebagaimana yang sempat Viral di Media sosial, Sejumlah warga menghadang Bapak Gubernur Oy Dondokambey untuk menyampaikan aspirasi ganti untung tanaman yang sudah puluhab tahun tumbuh di.lahan yang menjadi proyek Bendungan Lolak.
Bendungan Lolak ini rencannya akan diresmikan Presiden. Keberadaan bendungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, mulai dari irigasi, pembangkit listrik, mereduksi banjir, hingga menambah pasokan air baku.
( Deasy Holung)