Kadivpas Berikan Penguatan Kode Etik dan Integritas Pemasyarakatan Pada Petugas Lapas Perempuan

oleh -2130 Dilihat

Manadotempo Tomohon. 

 

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado menerima kunjungan sekaligus penguatan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, I Putu Murdiana, Selasa (19/09).

 

Dalam penguatan tersebut Kadivpas membawakan materi “Kode Etik dan Integritas Pemasyarakatan” yang menjelaskan tentang masalah pemasyarakatan yang didalamnya terdapat masalah taktis, masalah strategis dan masalah politik yang diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Manado, Oldij Rambi bersama seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas Perempuan Manado. Turut serta juga Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo bersama dengan pejabat struktural dan pegawai LPKA Tomohon.

 

I Putu juga membahas tentang prinsip dasar pemasyarakatan “Back to basic” serta kunci pemasyarakatan maju yaitu, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

 

Kode etik petugas pemasyarakatan terdapat dalam Permenkumham Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011. Selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

Baca juga:  Caroll-Sendy Optimis Timnas Indonesia Raih 3 Poin Lawan Bahrain

 

“Bekerja adalah ibadah, persembahkan hasilnya kepada Tuhan, niscaya keluargamu penuh dengan berkat.” ujar I Putu Murdiana menutup kegiatan penguatan pada Lapas Perempuan Manado.(***)

 

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.