Revisi Perda RTRW Kotakotamobagu Dipacu

oleh -268 Dilihat
oleh

Kotamobagu-ManadoTEMPO-Revisi perda RTRW Kotamobagu telah melalui beberapa tahapan sejak peninjauan kembali tahun 2019, mulai dari penyusunan materi teknis hingga penyesuain pasca undang-undang cipta kerja.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kotamobagu Zanti Arfa, mengatakan saat ini progres revisi perda RTRW Kotamobagu sedang berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami sedang memperbaiki beberapa catatan dari Kementerian ATR, setelah itu akan masuk tahapan verifikasi dan selanjutnya jika sudah di acc dokumennya, akan dijadwalkan untuk pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan Persetujuan substansi (Persub) RTRW oleh Kementerian/ Lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Zanti saat dihubungi media Rabu (20/9/2023). Lanjutnya, setelah mendapat Persub RTRW, akan dirapatkan bersama antara wali kota dan DPRD Kotamobagu berdasarkan Persub. “Diupayakan tahun ini revisi RTRW Kota Kotamobagu sudah diperdakan,” harapnya. Diketahui, revisi RTRW Kota Kotamobagu memuat rencana struktur ruang, rencana tata ruang, dan kawasan strategis. Kotamobagu mengalami perubahan luas wilayah dengan ketambahan 40,76 Km² dari luas lama 68,09 Km² menjadi 108,86 Km².(***)

# # # # # # # # # # #
Baca juga: 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.