ManadoTEMPO-Mau orang besar dan orang kecil (pengusaha) sekalipun miliki kedekatan dengan pimpinan di pemerintahan dan partai politik bukan jadi alasan bisa mengkangkangi aturan di Kota Manado.
Contoh ada salah satu kasus pelanggaran peraturan daerah soal bangunan dan gedung dibeberapa titik pemiliknya diketahui adalah pimpinan kota Manado tapi tetap saja ditertibkan sesuai ketentuan yang ada.
Demikian penegasan Kasat PolPP Kota Manado Johanis Waworuntu mengingatkan, Rabu (20/09/2023) diruang kerjanya kepada wartawan, Posko, RRI dan Manado Tempo.
“Ini menegaskan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, sebagai penegak Perda akan selalu bertindak tegas namun tetap humanis sesuai peraturan dan perundangan dalam pelaksanaanya. Namun, ketika bertindak ada SOP nya, ada peringatan pertama, kedua hingga ketiga dengan jangka waktu ditetapkan, agar bila mana pelanggar ingin membongkar sendiri bangunan yang dianggap melanggar perda kota manado bisa mendapatkan kesempatan. Tapi jika peringatan tersebut tidak direspon baik, kami pengaman perda akan jalankan fungsi,” urai Waworuntu yang didampingi Kabid trantibnya.
Waworuntu menjelaskan, penertiban bangunan gedung, usaha, rumah pribadi, diatas drainase ada dasar hukumnya seperti, Perda nomor 6 tahun 2012 pasal 87 ayat 2 tentang bangunan/gedung menyebutkan, bangunan/gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan point D menyebutkan bangunan yang melanggar IMB,” jelasnya.
“Selain itu, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum menyebutkan Setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi, cuci, kakus, tempat hunian atau tempat usaha di atas drainase,” tambahnya.
Juga ada Perwal nomor 45 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung Pasal 184 dengan jelas mengatakan Pembongkaran bangunan dilakukan terhadap bangunan/gedung atau bangunan prasarana yang tidak memiliki ijin.
“Kita pastikan tidak akan ada tebang pilih dalam penertiban dalam melaksanakan tugas. Jika ada bangunan dan lainnya melanggar ketentuan, aturan sebagaimana kami sampaikan pasti akan ditertibkan. Dengan catatan sesuai SOP,” kunci Kasat Waworuntu yang diketahui pernah menertibkan bangunan milik Walikota Manado di wilayah jalan Ring Road. (inot)